sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Berita mengenai PPN naik 12 persen 2025 mulai diberlakukan pada 1 Januari. Hal ini sesuai dengan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Kenaikan PPN ini awalnya naik 11 persen di tahun 2022 dan menjadi 12 persen mulai tahun 2025. Rencana kenaikan ini mendapatkan berbagai kritik dari berbagai pihak.

PPN Naik 12 Persen Tahun 2025

Pasalnya kenaikan ini akan membuat berbagai harga-harga jual barang dan jasa ikut naik. Kenaikan ini dikhawatirkan menekan daya beli hingga konsumsi kelas menengah.

Kenaikan ini akan terjadi kepada hampir semua barang dan jasa yang akan terkena tarif baru ini. Namun beberapa barang yang dikecualikan.

Hal ini dilakukan untuk membuat masyarakat tetap memiliki akses yang mudah terhadap kebutuhan sehari-hari.

PPN 12% ini akan dikenakan terhadap seluruh barang dan jasa. Namun ada pengecualian barang seperti kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya.

Hal ini diberikan fasilitas untuk pembebasan PPN guna membantu masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil.

Barang Bebas PPN 12% Tahun 2025

Ada beberapa barang yang bebas terkena PPN 12% pada tahun 2025. Berikut ini rincian barang kebutuhan pokok yang masuk dalam barang tidak kena PPN.

  1. Beras dan Gabah. Kategori yang masuk ialah yang berkulit, dikuliti, disosoh atau dikilapkan maupun tidak, setengah giling atau digiling seluruhnya, pecah, menir, salin yang cocok untuk disemai.
  2. Jagung. Kategori yang masuk ialah yang telah dikupas ataupun belum, termasuk pecah, menir, pipilan, tidak termasuk bibit.
  3. Kategori sagu tidak kena PPN ialah empulur sagu (sari sagu), tepung, tepung bubuk dan tepung kasar.
  4. Kriteria kedelai yang utuh dan pecah, selain benih serta berkulit.
  5. Garam konsumsi. Dengan kriteria garam beryodium ataupun tidak, termasuk juga garam meja dan garam didenaturasi untuk konsumsi/kebutuhan pokok.
  6. Daging segar dari hewan ternak dengan atau tanpa tulang yang tanpa diolah, dibekukan, dikapur, didinginkan, digarami, diasamkan, atau diawetkan dengan cara lain.
  7. Kategori telur tidak diolah, telur diasinkan, dibersihkan, atau diawetkan, tidak termasuk bibit.
  8. Kriteria susu sebagai barang tidak kena PPN ialah susu perah yang telah melalui proses dipanaskan atau didinginkan serta tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya.
  9. Buah-buahan. Buah-buahan segar yang dipetik dan melalui proses dicuci, dikupas, disortasi, dipotong, diiris, degrading, selain dikeringkan.
  10. Sayur-sayuran. Kategori ini adalah sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dibekukan, atau dicacah.
  11. Ubi-ubian. Kategori ubi segar, baik melalui proses dicuci, dikupas, disortasi, diiris, dipotong, ataupun degrading.
    Bumbu-bumbuan. Kategori bumbu-bumbuan segar, dikeringkan dan tidak dihancurkan atau ditumbuk.
  12. Bambu-Bambuan. Kategori yang dihasilkan dari bambu.
  13. Gula konsumsi. Tidak dikenakan PPN dengan kriteria gula kristal putih asal tebu untuk konsumsi tanpa tambahan bahan pewarna atau perasa.

Itulah tadi beberapa barang bebas PPN 2025, adanya pembebasan barang tersebut guna membantu masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.