Cek Syarat, Pemprov DKI Jakarta Salurkan Bansos KLJ 2025 untuk Lansia, Begini Cara Daftarnya!

HAIJAKARTA.ID- Pemprov DKI Jakarta salurkan bansos KLJ 2025 untuk lansia, begini syarat dan cara daftarnya!
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menunjukkan kepedulian nyata terhadap kelompok warga rentan, khususnya para lanjut usia (lansia), melalui keberlanjutan program Kartu Lansia Jakarta (KLJ) di tahun 2025.
Program ini hadir sebagai bagian dari upaya perlindungan sosial yang berfokus pada pemberdayaan dan kesejahteraan lansia yang hidup dalam tekanan ekonomi serta keterbatasan sosial.
Lewat program KLJ, para lansia yang memenuhi kriteria tertentu akan menerima bantuan keuangan langsung dari pemerintah.
Dana bantuan ini akan ditransfer rutin ke rekening masing-masing penerima setiap bulan.
Program KLJ 2025 dirancang dengan pendekatan yang lebih manusiawi dan selektif, sehingga bantuan tersebut benar-benar diterima oleh mereka yang membutuhkan.
Selain sebagai bantuan finansial, KLJ juga menjadi bagian penting dari sistem jaminan sosial daerah.
Sejak awal diluncurkan, program ini terus dievaluasi dan diperluas cakupannya agar mampu menjawab tantangan kesejahteraan warga lansia, terutama mereka yang hidup di ambang kemiskinan atau berisiko mengalami kemiskinan ekstrem.
Melalui pencairan dana sebesar Rp900.000 per tahap, lansia penerima KLJ diharapkan bisa memenuhi kebutuhan dasar secara lebih layak.
Bantuan tersebut meliputi kebutuhan pangan sehari-hari, akses ke layanan kesehatan, hingga kebutuhan pribadi lainnya.
Tujuan akhirnya adalah memastikan bahwa para lansia bisa menjalani hari tua dengan lebih sejahtera, bermartabat, dan manusiawi.
Syarat Menjadi Penerima KLJ 2025
Tidak semua warga lanjut usia secara otomatis mendapatkan bantuan ini. Pemerintah menetapkan beberapa syarat utama agar program ini tepat sasaran dan efektif.
Adapun syarat-syarat tersebut adalah:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki KTP DKI Jakarta dan tinggal secara tetap di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
- Berusia minimal 60 tahun pada saat mendaftar.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
- Tidak memiliki penghasilan tetap, baik dari pekerjaan formal maupun informal.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya, baik dari pemerintah pusat maupun daerah.
- Tidak tinggal di panti sosial milik pemerintah, karena bantuan ini hanya ditujukan untuk lansia yang hidup mandiri atau bersama keluarga namun berada dalam kondisi rentan.
Verifikasi data dilakukan secara ketat oleh Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta agar penyaluran dana tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.
Cara Mendaftar Program KLJ 2025
Pendaftaran untuk program KLJ 2025 dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:
1. Mendaftar Melalui Kantor Kelurahan
Calon penerima KLJ atau anggota keluarganya bisa langsung mendatangi kantor kelurahan sesuai dengan domisili yang tercantum dalam KTP.
Adapun dokumen yang perlu dibawa saat mendaftar antara lain:
- Fotokopi dan asli e-KTP
- Fotokopi dan asli Kartu Keluarga (KK)
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) (jika ada)
Setelah dokumen diverifikasi, petugas kelurahan akan melakukan pendataan dan memasukkan informasi tersebut ke sistem DTKS.
Proses ini menjadi pintu awal agar nama calon penerima bisa masuk dalam daftar penerima bansos dari Pemprov DKI.
2. Mendaftar Secara Mandiri Melalui Website DTKS DKI Jakarta
Selain melalui kelurahan, calon penerima juga bisa mendaftarkan diri secara online dengan mengakses situs resmi milik Dinas Sosial DKI Jakarta.
Proses ini lebih fleksibel dan dapat dilakukan menggunakan smartphone atau komputer yang terhubung dengan internet.
Di dalam situs tersebut, pengguna tinggal mengisi data sesuai format dan mengunggah dokumen yang diperlukan.