Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Publik tengah menyoroti keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan sejumlah dokumen persyaratan Calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres-Cawapres) Pemilu 2029 sebagai informasi publik yang dikecualikan.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025, yang secara resmi mengatur kerahasiaan 16 dokumen penting mulai dari profil singkat calon, laporan harta kekayaan, hingga bukti ijazah atau surat keterangan pendidikan yang telah dilegalisasi.

Dalam aturan itu, KPU menegaskan bahwa dokumen-dokumen tersebut tidak akan dipublikasikan secara terbuka.

“Menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan,” demikian bunyi poin Diktum KESATU dalam peraturan tersebut.

Syarat tersebut sejatinya menjadi bagian penting dari proses verifikasi bakal calon presiden dan wakil presiden, namun belum sepenuhnya diumumkan secara terbuka.

Daftar 16 Syarat Dokumen Capres-Cawapres Pemilu 2029 yang Dirahasiakan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, inilah daftar 16 syarat dokumen Capres-Cawapres Pemilu 2029 yang dirahasiakan KPU ke publik:

1. Fotokopi KTP elektronik dan akta kelahiran sebagai bukti kewarganegaraan.

2. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk KPU.

4. Bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada KPK.

5. Surat keterangan pengadilan negeri terkait status tidak pailit atau tidak memiliki utang.

6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, maupun DPRD.

7. Fotokopi NPWP beserta bukti laporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan 5 tahun terakhir.

8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak.

9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama dua periode.

10. Surat pernyataan kesetiaan pada Pancasila, UUD 1945, serta cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

11. Surat keterangan pengadilan negeri yang menyatakan calon tidak pernah dipenjara 5 tahun atau lebih.

12. Bukti pendidikan berupa fotokopi ijazah atau surat keterangan lulus yang dilegalisasi.

13. Surat keterangan kepolisian bahwa tidak pernah terlibat organisasi terlarang maupun G30S/PKI.

14. Surat pernyataan kesediaan untuk diusulkan sebagai pasangan capres-cawapres.

15. Surat pengunduran diri dari TNI, Polri, maupun PNS sejak ditetapkan sebagai peserta Pemilu.

16. Surat pengunduran diri dari jabatan karyawan atau pejabat BUMN/BUMD saat resmi menjadi pasangan calon.