sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Gelombang kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) melanda sejumlah wilayah Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.

Kebijakan ini menuai reaksi keras warga, hingga memicu aksi protes di berbagai daerah.

Di Pati, Jawa Tengah, rencana kenaikan PBB-P2 hingga 250 persen urung dijalankan setelah Presiden Prabowo Subianto memberi teguran kepada Bupati Pati, Sudewo.

Meski demikian, aksi massa tetap digelar, mendesak Sudewo mundur dari jabatannya.

Pengamat ekonomi Indef, M. Rizal Taufikurahman, menilai kenaikan PBB-P2 menjadi pilihan cepat bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Namun, ia mengingatkan risiko “tax shock” yang bisa memukul daya beli masyarakat dan memicu perlawanan publik.

Daftar Daerah yang Naikkan Pajak PBB P-2 hingga Tuai Protes Warga

Inilah daftar daerah yang naikkan pajak PBB P-2 selain Kota Pati yang tuai protes warganya, yaitu:

1. Bone

Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P-2) tidak hanya terjadi di Pulau Jawa, tetapi juga di Kabupaten Bone.

Isu yang beredar menyebut kenaikan mencapai 300 persen.

Namun, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bone membantah kabar tersebut.

Pemerintah Kabupaten Bone menegaskan kenaikan PBB P-2 hanya sekitar 65 persen, mengacu pada data BPN.

Menurut BPN Bone, penyesuaian pajak ini dipengaruhi oleh perubahan zona nilai tanah.

2. Cirebon

Di Kota Cirebon, lonjakan PBB di sejumlah wilayah bahkan menembus 1.000 persen.

Paguyuban Pelangi Kota Cirebon memimpin aksi protes, menilai kebijakan ini memberatkan masyarakat, terlebih jika dibandingkan dengan Kabupaten Pati yang membatalkan rencana kenaikan 250 persen.

Sejak awal 2024, mereka telah menggelar aksi jalanan, bertemu DPRD, dan mengirim aspirasi ke pemerintah pusat.

Meski begitu, perubahan yang diharapkan warga hingga kini belum terealisasi.

3. Kabupaten Semarang

Kenaikan PBB P-2 juga dirasakan di Kabupaten Semarang. Sejumlah warga mengaku tagihan mereka melonjak hingga 400 persen.

Bupati Semarang Ngesti Nugraha menjelaskan, dari 775.009 Nilai Obyek Pajak (NOP), hanya 45.977 yang mengalami kenaikan.

Sementara itu, 13.912 NOP justru turun, dan 715.120 NOP tetap.

“Dasar perhitungannya mengacu pada Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) dan lokasi,” jelas Ngesti saat konferensi pers di Ruang Rapat Bupati Semarang, Rabu (13/8/2025).

4. Jombang

Di Kabupaten Jombang, PBB P-2 disebut naik hingga 400 persen.

Bupati Warsubi menegaskan kebijakan ini bukan hasil keputusannya, melainkan Peraturan Daerah 2023 yang disahkan saat daerah dipimpin Pj Bupati.

“Kami hanya melaksanakan Perda yang telah berlaku sejak 2024,” ujar Warsubi, Rabu (13/8).

Mengacu situs resmi Bapenda Jombang, Perda Nomor 13 Tahun 2023 ditetapkan oleh Pj Bupati Sugiat pada 28 Desember 2023.

Salah satu warganya, Fattah Rochim dari Desa Pulolor, membayar PBB yang melonjak dari Rp400 ribu menjadi Rp1,3 juta dengan uang koin dari celengan anaknya.

Aksi ini viral dan menjadi simbol penolakan warga terhadap kenaikan pajak yang dinilai memberatkan.

5. Banyuwangi

Pemerintah Kabupaten Banyuwangi merespons maraknya informasi di media sosial terkait rencana kenaikan tarif PBB-P2.

Penjabat Sekda Banyuwangi Guntur Priambodo menegaskan, kabar tersebut tidak benar.

“Kami memastikan tidak ada kenaikan tarif PBB-P2,” ujarnya, Rabu (13/8/2025).

Ia menambahkan, Pemkab Banyuwangi tidak menargetkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah dari kenaikan tarif pajak tersebut.

Kepala Bapenda Banyuwangi Samsudin juga memastikan tidak ada pembahasan kenaikan tarif.

Meski Kemendagri memberi rekomendasi perubahan skema perhitungan dari multitarif menjadi single tarif sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024, aturan yang berlaku masih menggunakan skema lama.

Di media sosial, akun @bwi.info mengunggah video bantuan logistik untuk “Posko Rakyat Menolak Kenaikan PBB” di depan kantor Pemkab. Bantuan berupa air mineral, pengeras suara, hingga mobil komando disebut sebagai bentuk dukungan warga terhadap aksi protes tersebut.