Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan daftar jalan non-tol yang terapkan pembatasan angkutan barang saat mudik lebaran 2026 di berbagai daerah.

Aturan ini diterapkan selama periode arus mudik dan arus balik guna menjaga kelancaran lalu lintas sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

Kebijakan tersebut melengkapi pengaturan sebelumnya di jalan tol. Ruas yang terdampak mencakup jalur nasional dan arteri lintas provinsi di Sumatera, Jawa, Bali, hingga Kalimantan.

Pemerintah menegaskan, pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan setelah melalui proses pengawasan dan evaluasi.

“Pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan demi menjaga kelancaran arus mudik dan keselamatan masyarakat,” demikian disampaikan pemerintah melalui keterangan resminya.

Angkutan barang tetap dapat beroperasi untuk kategori tertentu sesuai pengecualian, namun kendaraan berat diimbau menyesuaikan jadwal distribusi agar tidak mengganggu perjalanan pemudik.

Daftar Jalan Non-Tol yang Terapkan Pembatasan Angkutan Barang

Jalur Strategis di Sumatera

Di Sumatera Utara, pembatasan berlaku pada koridor utama dari perbatasan Aceh menuju Medan hingga terhubung ke Riau.

Jalur Medan–Berastagi serta rute Pematang Siantar–Parapat–Balige yang menjadi akses ke kawasan Danau Toba turut masuk pengaturan.

Sementara di Riau, pembatasan diterapkan pada ruas perbatasan Sumatera Utara menuju Pekanbaru hingga Jambi, termasuk jalur Pekanbaru–Bangkinang yang tersambung ke Sumatera Barat.

Untuk wilayah Jambi dan Sumatera Barat, pemerintah mengatur jalur Jambi–Tebo–Dharmasraya–Padang serta rute Padang–Bukittinggi sampai perbatasan Riau. Koridor penghubung Jambi–Sumatera Selatan juga masuk daftar karena berperan penting dalam distribusi logistik lintas provinsi.

Adapun di koridor Sumatera Selatan hingga Lampung, pembatasan berlaku pada jalur Palembang–Bandar Lampung–Bakauheni. Jalur ini merupakan akses utama menuju Pelabuhan Bakauheni yang selalu padat saat musim mudik.

Akses Pelabuhan dan Wisata Jabodetabek–Banten

Di wilayah Jakarta hingga Banten, pengaturan diberlakukan pada jalur Jakarta–Tangerang–Serang–Cilegon–Merak. Sejumlah ruas lain seperti Merak–Anyer–Labuan serta Serang–Pandeglang juga ikut dibatasi.

Selain menjadi jalur mudik, kawasan tersebut dikenal sebagai destinasi wisata pantai yang biasanya mengalami lonjakan kendaraan saat libur panjang.

Pantura dan Jalur Selatan Jawa Barat

Di Jawa Barat, pembatasan mencakup jalur Jakarta–Bekasi–Cikampek–Pamanukan–Cirebon (Pantura). Pengaturan juga berlaku di Bandung–Nagreg–Tasikmalaya–Ciamis–Banjar, Nagreg–Garut, Bogor–Sukabumi–Cianjur–Bandung, hingga jalur Puncak.

Koridor Sukabumi–Pelabuhan Ratu sampai Pangandaran yang dikenal sebagai Pantai Selatan Jawa Barat turut masuk daftar. Sementara ruas Bandung–Sumedang–Majalengka–Cirebon serta Karawang–Subang–Indramayu–Cirebon difungsikan sebagai jalur alternatif sekaligus penghubung kawasan industri.

Penghubung Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga DIY

  • Pada perbatasan Jawa Barat–Jawa Tengah, pembatasan diterapkan di jalur Cirebon–Brebes.
  • Di Jawa Tengah, pengaturan mencakup Pantura Brebes–Tegal–Pemalang–Pekalongan–Semarang–Demak, Pejagan–Purwokerto, serta Semarang–Salatiga–Boyolali.
  • Jalur menuju Yogyakarta seperti Bawen–Magelang–Yogyakarta dan Solo–Klaten–Yogyakarta diperkirakan mengalami lonjakan kendaraan karena menjadi tujuan mudik sekaligus wisata.
  • Di wilayah DIY sendiri, pembatasan berlaku pada Yogyakarta–Wates, Yogyakarta–Sleman–Magelang, Yogyakarta–Wonosari, serta Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendels).

Jalur Utama Jawa Timur hingga Bali

Di Jawa Timur, pengaturan meliputi

  • Mantingan–Ngawi–Kertosono–Mojokerto–Surabaya–Gempol–Pasuruan–Probolinggo–Situbondo hingga Banyuwangi.
  • Ruas Probolinggo–Lumajang–Jember, Pandaan–Malang, Madiun–Jombang, serta Bulu–Lamongan–Gresik–Surabaya juga terdampak.
  • Untuk Bali, pemerintah menetapkan pembatasan pada Denpasar–Gilimanuk serta Nusa Dua–Denpasar yang merupakan koridor pariwisata utama.

Berlaku Sampai Kalimantan

Pembatasan juga diberlakukan di Kalimantan Tengah, meliputi Palangka Raya–Pulang Pisau–Kapuas, Palangka Raya–Sampit–Pangkalan Bun, hingga Buntok–Palangka Raya.

Pemerintah kembali mengingatkan pelaku usaha logistik agar menyesuaikan waktu pengiriman.

“Kami berharap kendaraan berat bisa dikurangi di jalur utama supaya perjalanan masyarakat selama Lebaran 2026 lebih aman dan lancar,” demikian disampaikan pemerintah.

Dengan diterapkannya daftar Jalan Non-Tol yang terapkan pembatasan angkutan barang saat mudik lebaran 2026, diharapkan kepadatan lalu lintas dapat ditekan dan arus mudik berlangsung tertib.