Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok ke DPRD sebagai bentuk upaya memperkuat perlindungan masyarakat dari paparan asap rokok.

Dalam rapat bersama DPRD pada Jumat (23/5/2025), Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menyampaikan bahwa perda ini merupakan komitmen serius Pemprov dalam menciptakan lingkungan hidup yang lebih sehat.

“Kami berharap rancangan pengaturan kawasan tanpa asap rokok ini bisa disetujui oleh dewan,” ujar Rano dalam rapat di gedung DPRD Jakarta.

Ia menambahkan bahwa hingga saat ini Jakarta belum memiliki Perda khusus tentang kawasan dilarang merokok, berbeda dengan beberapa daerah lain seperti Aceh dan Papua.

Aturan Sebelumnya Masih Berdasarkan Pergub

Sebelumnya, pengaturan kawasan dilarang merokok di Ibu Kota masih mengacu pada Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan diperkuat lewat Pergub Nomor 75 Tahun 2005, yang kemudian diperbarui menjadi Pergub Nomor 88 Tahun 2010.

Namun, dengan disahkannya Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, pemerintah daerah di seluruh Indonesia diwajibkan mengatur dan menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melalui Perda agar memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi.

“UU Kesehatan 2023 mengamanatkan pemerintah daerah untuk menetapkan kawasan tanpa rokok secara formal melalui peraturan daerah,” ungkap Rano.

Daftar Kawasan Dilarang Merokok di Jakarta

Dalam draf Raperda tersebut, Daftar Kawasan Dilarang Merokok di Jakarta mencakup berbagai tempat yang dikategorikan sebagai ruang publik vital. Berikut daftarnya:

Kawasan Tanpa Rokok Meliputi:

1. Fasilitas pelayanan kesehatan

2. Tempat proses belajar-mengajar

3. Tempat anak bermain

4. Tempat ibadah

5. Angkutan umum

6. Prasarana olahraga

7. Tempat kerja

8. Tempat umum

8. Ruang publik terpadu

9. Tempat yang memiliki izin keramaian

Tempat Umum yang Termasuk Kawasan Tanpa Rokok:

1. Pasar modern dan pasar tradisional

2. Hotel dan penginapan

3. Apartemen atau rumah susun

4. Restoran dan rumah makan

5. Tempat rekreasi dan hiburan

6. Halte, terminal, stasiun, pelabuhan, bandara

7. Balai pertemuan

8. Tempat umum lainnya

Sanksi Bagi Pelanggar KTR

Dalam rancangan aturan ini, pelanggar yang kedapatan merokok di kawasan tersebut akan dikenai sanksi administratif, berupa:

  • Denda sebesar Rp250.000
  • Sanksi kerja sosial, yang dapat langsung dilaksanakan di tempat pelanggaran

Pemprov DKI berharap, dengan disahkannya Raperda ini, Jakarta dapat segera menerapkan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok secara menyeluruh sebagai bagian dari target besar menjadikan Jakarta masuk dalam 20 kota global pada 2045.