Daftar Kenaikan UMP Jakarta dari Tahun ke Tahun, Jelang Penetapan 2026
HAIJAKARTA.ID – Menjelang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 yang dijadwalkan pada 21 November 2025, tuntutan buruh semakin mengemuka.
Serikat pekerja mendorong kenaikan lebih besar dan membawa isu UMP Jakarta dari tahun ke tahun dengan melakukan aksi di depan Balai Kota.
Mereka menyampaikan harapan agar UMP 2026 naik hingga Rp 6 juta, yang berarti peningkatan sekitar 11 persen dari nilai saat ini.
Namun menurut informasi awal yang mereka terima, kenaikan UMP diperkirakan hanya sekitar 5,8 persen.
Perbedaan ini membuat rencana aksi lanjutan terbuka jika pemerintah tidak merespons tuntutan dengan langkah konkret.
Daftar Kenaikan UMP Jakarta dari Tahun ke Tahun
Adapun rincian daftar kenaikan UMP Jakarta dari tahun 2021-kini, yaitu:
UMP Jakarta 2021
Pada masa pandemi COVID-19, pemerintah menaikkan UMP sebesar 3,27 persen menjadi Rp 4.416.186.
Beberapa sektor yang terdampak pandemi diizinkan tidak menaikkan upah sehingga sebagian pekerja tetap menerima nilai UMP 2020.
UMP Jakarta 2022
Penetapan UMP 2022 diwarnai sengketa. Gubernur DKI sempat mengesahkan kenaikan 5,1 persen melalui Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 sehingga UMP menjadi Rp 4.651.864.
Namun keputusan tersebut dibatalkan PTUN Jakarta yang memerintahkan penggunaan rekomendasi Dewan Pengupahan, yakni Rp 4.573.845.
Meski begitu, UMP Jakarta tetap menjadi yang tertinggi secara nasional pada tahun tersebut.
UMP Jakarta 2023
Tahun ini menjadi awal penerapan formula baru upah minimum.
Pemprov mengikuti ketentuan Kemnaker yang membatasi kenaikan maksimal 10 persen, sehingga UMP ditetapkan menjadi Rp 4,9 juta.
UMP Jakarta 2024
Pada 2024, UMP naik berdasarkan formula baru dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.
Nilai Rp 5.067.381 membuat Jakarta tetap berada di posisi teratas provinsi dengan UMP tertinggi.
UMP Jakarta 2025
Kenaikan 6,5 persen diberlakukan berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2024 dan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
Kebijakan ini mengikuti arahan Presiden dan Menteri Ketenagakerjaan agar UMP naik minimal 6,5 persen.
UMP berlaku per 1 Januari 2025 bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Peningkatan UMP Jakarta dari Tahun ke Tahun
Selama periode 2021–2025, UMP Jakarta naik sekitar Rp 980 ribu, dari Rp 4,4 juta menjadi Rp 5,39 juta.
Kenaikan ini mencerminkan penyesuaian kebutuhan hidup di ibu kota yang terus meningkat akibat inflasi dan dinamika ekonomi nasional.
Serikat buruh menegaskan bahwa kenaikan tidak boleh lebih kecil dari laju kenaikan biaya hidup.
Seorang perwakilan buruh menyampaikan bahwa mereka “mengharapkan pemerintah mempertimbangkan kelayakan hidup pekerja,” mengganti frasa sebelumnya yang bernada langsung.
