Daftar Larangan Kegiatan di Jakarta Selama Ramadhan 2026, Sahur On The Road hingga Sweeping
HAIJAKARTA.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi merilis daftar larangan kegiatan di Jakarta selama Ramadhan 2026.
Sejumlah aktivitas dinyatakan tidak diizinkan guna menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama bulan suci.
Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, yang menegaskan bahwa hanya kegiatan positif yang akan didukung selama Ramadhan.
Daftar Larangan Kegiatan di Jakarta Selama Ramadhan 2026
Menurut Pramono, seluruh aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerawanan maupun gangguan ketertiban tidak akan diberi izin.
Ia menekankan bahwa kegiatan yang bisa memicu keributan atau potensi konflik tidak diperbolehkan berlangsung di wilayah Jakarta.
1. Sahur on The Road (SOTR) Dilarang
Dalam daftar larangan kegiatan di Jakarta selama Ramadhan 2026, kegiatan Sahur on The Road (SOTR) resmi dilarang.
Pramono menyampaikan bahwa aktivitas tersebut dinilai rawan memicu tawuran dan gangguan keamanan.
Ia menegaskan, pada prinsipnya segala bentuk kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerawanan dan keributan tidak akan diizinkan selama Ramadhan berlangsung.
Pemprov DKI hanya akan mendukung kegiatan yang membawa kenyamanan dan berdampak positif bagi masyarakat luas.
2. Ormas Dilarang Sweeping Rumah Makan
Selain SOTR, dalam daftar larangan kegiatan di Jakarta selama Ramadhan 2026, organisasi masyarakat (ormas) juga dilarang melakukan sweeping rumah makan.
Pramono menegaskan bahwa pengawasan terhadap aturan selama Ramadhan merupakan tanggung jawab pemerintah, bukan kelompok tertentu.
Ia menyampaikan bahwa sebagai gubernur dirinya bertanggung jawab penuh atas pengawasan tersebut dan tidak mengizinkan adanya sweeping oleh pihak mana pun.
Meski demikian, bagi usaha makanan dan minuman yang tetap beroperasi pada siang hari, Pemprov mengimbau penggunaan tirai agar aktivitas di dalam tidak terlihat secara utuh dari luar.
3. Enam Jenis Usaha Hiburan Wajib Tutup
Pemprov DKI Jakarta melalui Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Nomor e-0001 Tahun 2026 juga menetapkan penutupan sementara enam jenis usaha hiburan.
Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Andhika Permata, menyatakan aturan tersebut berlaku mulai satu hari sebelum Ramadhan hingga satu hari setelah hari kedua Idul Fitri.
Adapun usaha yang wajib tutup meliputi:
- Kelab malam
- Diskotek
- Mandi uap
- Rumah pijat
- Arena permainan ketangkasan dewasa
- Bar atau rumah minum, termasuk karaoke
Kebijakan ini menjadi bagian penting dari daftar larangan kegiatan di Jakarta selama Ramadhan 2026 demi menjaga suasana kondusif.
4. Pengecualian dengan Pembatasan Jam Operasional
Meski demikian, terdapat pengecualian bagi usaha yang berada di hotel minimal bintang empat atau kawasan komersial tertentu yang jauh dari permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, dan rumah sakit.
Jam operasional yang diperbolehkan yakni:
- Kelab malam/diskotek: 20.30-01.30 WIB
- Mandi uap/rumah pijat: 11.00-23.00 WIB
- Arena permainan dewasa: 11.00-24.00 WIB
- Bar/rumah minum: 11.00-01.00 WIB
Namun, seluruh pelaku usaha tetap wajib menaati aturan tambahan yang telah ditetapkan pemerintah.
5. Larangan Tambahan untuk Seluruh Usaha Pariwisata
Selain poin utama dalam daftar larangan kegiatan di Jakarta selama Ramadhan 2026, terdapat sejumlah ketentuan tambahan yang wajib dipatuhi:
- Tidak diperbolehkan memasang reklame atau pertunjukan bernuansa pornografi maupun pornoaksi
- Dilarang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan sekitar
- Dilarang menyediakan hadiah atau praktik perjudian
- Dilarang peredaran dan penggunaan narkoba
- Wajib menjaga suasana tetap kondusif
- Karyawan wajib berpakaian sopan
Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan suasana Ramadhan yang aman, tertib, dan penuh kekhusyukan bagi seluruh warga ibu kota.
