sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Di tengah pro dan kontra soal kewajiban bayar royalti saat menyanyikan lagu di ruang publik atau media sosial, sejumlah musisi Indonesia justru mengambil sikap berbeda.

Mereka secara terbuka menyatakan bahwa karya mereka boleh dibawakan secara gratis.

Bahkan tanpa perlu izin formal yakni dengan catatan etika tetap dijaga.

Penasaran siapa saja kah mereka? Yuk mari kita bahas bersama.

9 Daftar Musisi yang Gratiskan Lagunya Dinyanyikan Tanpa Perlu Bayar Royalti

Berikut ini adalah daftar musisi yang gratiskan lagunya dinyanyikan tanpa perlu bayar royalti, baik untuk kebutuhan konten pribadi, panggung kecil, hingga kafe dan restoran.

1. Charly van Houten (ST12)

1358174446

Charly secara gamblang menyatakan bahwa semua orang boleh menyanyikan lagu-lagu ciptaannya tanpa royalti.

“Daripada makin ribet, saya ikhlaskan lagu-lagu saya dinyanyikan siapa pun, gratis,” tulisnya lewat Instagram (8 Juni 2025).

Namun, ia mengingatkan agar tetap menghargai lagu tersebut dan tidak mengubah maknanya sembarangan.

2. Kunto Aji

Musisi indie ini mengizinkan siapa pun menggunakan lagunya untuk kebutuhan non-komersial.

“Kalau hanya untuk konten pribadi atau tugas sekolah, silakan gunakan lagu saya,” kata Kunto.

Namun ia mengingatkan bahwa untuk iklan atau proyek berbayar, tetap perlu izin resmi.

3. Denny Caknan

00514817

Penyanyi koplo asal Ngawi ini menyebut bahwa di kalangan musisi daerah, perizinan lebih bersifat informal.

“Kalau sesama penyanyi mau bawain lagu saya, tinggal ngomong saja. Itu udah cukup,” ujarnya saat peluncuran penyanyi baru dari DC Production.

Sikap terbuka ini ia terapkan selama penggunaan lagunya tidak untuk proyek besar yang menguntungkan secara finansial tanpa pembagian yang adil.

4. Rhoma Irama

Sang Raja Dangdut menegaskan bahwa lagunya boleh dibawakan siapa pun tanpa membayar royalti.

“Saya izinkan seluruh penyanyi di dunia nyanyi lagu saya. Gak usah bayar,” ucapnya dalam kanal YouTube pribadinya.

Rhoma hanya meminta agar esensi lagu tetap dijaga dan tidak digunakan untuk hal yang bertentangan dengan nilai moral.

5. Ahmad Dhani (Dewa 19)

Ahmad Dhani secara spesifik menyebut bahwa lagu-lagu Dewa 19 boleh diputar atau dibawakan di restoran dan tempat hiburan.

“Kalau pemilik tempat DM saya, saya kasih izin gratis,” tulis Dhani melalui Instagram (6 Agustus 2025).

Namun, lagu yang dimaksud hanya versi Dewa 19 feat. Virzha atau Ello, bukan yang dinyanyikan Ari Lasso.

6. Rian D’Masiv

1614244IMG 3598780x390 1

Vokalis D’Masiv ini juga cukup terbuka, membebaskan siapa saja menyanyikan lagunya.

“Kalau penyanyi cover sih gak masalah. Tapi EO tetap wajib bayar ke LMK,” jelas Rian dalam sesi live Instagram.

Ia mengimbau agar penyelenggara acara tetap mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

7. Juicy Luicy

MSOBhtwEDWElw6gpsK0x

Vokalis Juicy Luicy, Julian “Uan”, mengatakan bahwa bandnya tidak mempermasalahkan jika lagu mereka diputar atau dibawakan di tempat umum.

“Kami senang malah, kalau lagu kami dibawakan orang lain,” kata Uan kepada media.

Namun mereka tetap berharap tidak ada penyalahgunaan untuk keuntungan sepihak.

8. Ariel Noah

Ariel dikenal santai soal penggunaan lagu Noah. Ia bahkan tidak mempermasalahkan ketika Momo Geisha menyanyikan lagu ciptaannya tanpa izin.

“Kalau nyanyinya bagus dan tetap sopan, ya silakan saja,” ucap Ariel dalam wawancara media.

Pernyataan ini kemudian viral di media sosial dan memicu diskusi tentang fleksibilitas hak cipta.

9. Thomas Ramdhan (GIGI)

Bassis GIGI ini memberikan izin penggunaan lagu band-nya secara gratis dengan syarat.

“Selama band-nya dibayar di bawah Rp5 juta, silakan pakai lagu GIGI. Gratis kok,” katanya saat menjadi juri festival musik lokal.

Namun untuk proyek besar atau komersial, tetap harus melalui prosedur perizinan resmi.

Aturan Hukum Bayar Royalti

Meskipun para musisi di atas telah memberikan izin terbuka, aturan hukum tetap berlaku.

Menurut UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, penggunaan lagu untuk kepentingan komersial (seperti konser, iklan, siaran TV, dan pemutaran di tempat usaha) tetap wajib bayar royalti ke

Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), kecuali ada bukti izin langsung dari pencipta.

Jika tidak digunakan untuk cari untung dan mendapat restu dari pencipta, maka pemakaian tersebut bisa dikecualikan dari pelanggaran hak cipta.