Daftar Nama 9 Anggota Polres Metro Jakarta Barat yang Dipecat, Gegara Ketahuan Lakukan Pelanggaran Berat
HAIJAKARTA.ID – Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Barat memberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) sembilan anggotanya akibat pelanggaran berat.
Wakapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Teuku Arsya Khadafi, menyebutkan keputusan ini diambil setelah para anggota terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
Rincian Pelanggaran Anggota Polres Metro Jakarta Barat yang Dipecat
Kombes Teuku Arsya mengungkapkan, pelanggaran yang dilakukan meliputi penyalahgunaan narkoba, perzinaan, dan desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin dalam jangka waktu yang lama.
“Mereka melakukan pelanggaran terkait kasus penyalahgunaan narkoba, perzinaan, dan juga desersi tidak masuk kerja,” ujar Teuku Arsya Khadafi dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu (8/1/2025).
Sembilan anggota yang dipecat terdiri dari personel Polres Metro Jakarta Barat dan beberapa polsek di wilayah hukum tersebut.
Daftar Nama Anggota yang Diberhentikan
Berikut adalah rincian nama anggota Polri yang diberhentikan beserta pelanggarannya:
1. Bripka Novianto
Jabatan: Banitpatroli Polsek Palmerah
Pelanggaran: Desersi lebih dari 30 hari berturut-turut.
2. Brigadir Febryanda
Jabatan: Banitsamapta Polsek Kebon Jeruk
Pelanggaran: Perzinaan.
3. Moh. Junaedi
Jabatan: Ba Satsamapta Polres Metro Jakarta Barat
Pelanggaran: Desersi lebih dari 30 hari berturut-turut.
4. Aipda Imrananto
Jabatan: Ba SPKT Polsek Kebon Jeruk
Pelanggaran: Perzinaan.
5. Brigadir Yopi Sanjaya
Jabatan: Ba Sipropam Polres Metro Jakarta Barat
Pelanggaran: Desersi lebih dari 30 hari berturut-turut dan penyalahgunaan narkoba.
6. Brigadir Rizky Katma Baskara
Jabatan: Banitsamapta Polsek Kembangan
Pelanggaran: Desersi lebih dari 30 hari berturut-turut.
7. Briptu Made Ari Murtika
Jabatan: Ba Sipropam Polres Metro Jakarta Barat
Pelanggaran: Penyalahgunaan narkoba.
8. Briptu Ahmad Ibram Ramanda
Jabatan: Banitreskrim Polsek Palmerah
Pelanggaran: Penyalahgunaan narkoba.
9. Bripda Imam Rismawan
Jabatan: Ba Sipropam Polres Metro Jakarta Barat
Pelanggaran: Desersi lebih dari 30 hari berturut-turut.
Komitmen Penegakan Disiplin
Polres Metro Jakarta Barat menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bentuk penegakan kedisiplinan di tubuh Polri. “Tindakan tegas ini diambil untuk menjaga marwah institusi Polri dan memberikan efek jera kepada personel lainnya,” ujar Kombes Teuku Arsya.
Diharapkan, langkah ini menjadi pengingat bagi seluruh anggota Polri untuk tetap mematuhi kode etik dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.