Daftar Pecahan Uang yang Ditarik BI, Ada 4 Uang Rupiah yang Resmi Dicabut dari Peredaran

HAIJAKARTA.ID – Inilah daftar pecahan uang yang ditarik BI dalam peredaran di masyarakat.
Warga yang masih memiliki pecahan uang tersebut diberikan batas waktu untuk melakukan penukaran hingga 30 April 2025 di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI).
Kebijakan ini merujuk pada pengumuman BI sejak 1992 yang menyatakan bahwa empat pecahan uang tertentu tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
Penukaran dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Daftar Pecahan Uang yang Ditarik BI
Berdasarkan informasi yang dikutip dari situs resmi BI, berikut adalah daftar pecahan uang yang ditarik BI:
Rp10.000 Tahun Emisi 1979

Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
Batas penukaran di KPBI: 30 April 2025
Rp5.000 Tahun Emisi 1980
Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
Batas penukaran di KPBI: 30 April 2025
Rp1.000 Tahun Emisi 1980

Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
Batas penukaran di KPBI: 30 April 2025
Rp500 Tahun Emisi 1982

Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
Batas penukaran di KPBI: 30 April 2025
Ketentuan Penukaran Uang Rusak
BI juga mengatur ketentuan bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak.
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019, berikut mekanisme penggantian:
1. Jika fisik uang Rupiah logam masih lebih dari setengah ukuran aslinya dan ciri-ciri keasliannya masih bisa dikenali, maka penggantian diberikan sesuai nilai nominal yang ditukarkan.
2. Jika fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari setengah ukuran aslinya, maka tidak diberikan penggantian.
Masyarakat Diminta Segera Menukarkan Uang Lama
Dengan adanya kebijakan ini, BI mengimbau masyarakat untuk segera menukarkan uang yang sudah tidak berlaku sebelum batas waktu yang ditentukan.
Penukaran hanya dapat dilakukan di KPBI hingga 30 April 2025.
Masyarakat diharapkan tidak menunda agar tidak kehilangan kesempatan mendapatkan penggantian nominal yang sesuai.
BI juga menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga sistem pembayaran yang sehat dan efisien di Indonesia.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih waspada dalam menyimpan dan menggunakan uang tunai.