sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis daftar terbaru perusahaan pinjaman online (pinjol) yang telah memiliki izin resmi hingga Maret 2025.

Saat ini, terdapat 97 perusahaan yang masuk dalam daftar pinjol legal.

Mari simak bersama daftar pinjol legal OJK per Maret 2025!

Daftar Pinjol Legal OJK per Maret 2025

Beberapa di antaranya adalah:

1. PT Pasar Dana Pinjaman alias Danamas
2. PT Amartha Mikro Fintek alias Amartha
3. PT Indo Fin Tek alias Dompet Kilat
4. PT Creative Mobile Adventure alias Boost
5. PT Toko Modal Mitra Usaha alias Tokomodal
6. PT Mitrausaha Indonesia Grup alias Modalku
7. PT Pendanaan Teknologi Nusa alias KTA Kilat
8. PT Kredit Pintar Indonesia alias Kredit Pintar
9. PT Astra Welab Digital Arta alias Maucash
10. PT Oriente Mas Sejahtera alias Finmas
11. PT Aman Cermat Cepat alias KlikA2C
12. PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia alias Akseleran
13. PT Ammana Fintek Syariah alias Ammana
14. PT Dana Pinjaman Inklusif alias PinjamanGo
15. PT Lunaria Annua Teknologi alias KoinP2P
16. PT Pohon Dana Indonesia alias Pohondana
17. PT Mekar Investama Teknologi alias Mekar
18. PT Pembiayaan Digital Indonesia alias AdaKami
19. PT Esta Kapital Fintek alias Esta Kapital
20. PT Tri Digi Fin alias KreditPro
21. PT Fintegra Homido Indonesia alias FINTAG
22. PT Kredit Utama Fintech Indonesia alias RupiahCepat
23. PT Mediator Komunitas Indonesia alias Crowdo
24. PT Artha Dana Teknologi alias Indodana
25. PT JULO Teknologi Finansial alias JULO
26. PT Progo Puncak Group alias Pinjamin
27. PT Layanan Keuangan Berbagi alias DanaRupiah
28. PT Indonusa Bara Sejahtera alias OVO Finansial
29. PT Finansial Integrasi Teknologi alias PinjamModal
30. PT Alami Fintek Sharia alias Alami
31. PT Simplefi Teknologi Indonesia alias AwanTunai
32. PT Dana Kini Indonesia alias Danakini
33. PT Abadi Sejahtera Finansindo alias Singa
34. PT Intekno Raya alias Danamerdeka
35. PT Indonesia Fintopia Technology alias Easycash
36. PT Kuaikuai Tech Indonesia alias Pinjamyuk
37. PT Rezeki Bersama Teknologi alias Finplus
38. PT Uangme Fintek Indonesia alias Uangme
39. PT Stanford Teknologi Indonesia alias PinjamDuit
40. PT Dana Syariah Indonesia alias Dana Syariah
41. PT Berdayakan Usaha Indonesia alias Batumbu
42. PT Artha Permata Makmur alias Cashcepat
43. PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat alias klikUMKM
44. PT Kreditplus Teknologi alias Pinjam Gampang
45. PT Cicil Solusi Mitra Teknologi alias Cicil
46. PT Lumbungdana Indonesia alias Lumbungdana
47. PT Inovasi Terdepan Nusantara alias 360Kredi
48. PT Kreditku Teknologi Indonesia alias Kredinesia
49. PT Pinduit Teknologi Indonesia alias Pintek
50. PT Modal Rakyat Indonesia alias ModalRakyat
51. PT Anugerah Digital Indonesia alias Solusiku
52. PT Idana Solusi Sejahtera alias Cairin
53. PT Trust Teknologi Finansial alias TrustIQ
54. PT Harapan Fintech Indonesia alias Klik Kami
55. PT Duha Madani Syariah alias Duha Syariah
56. PT Sol Mitra Fintec alias Invoila
57. PT Satustop Finansial Solusi alias Sanders One Stop
58. PT Dana Bagus Indonesia alias DanaBagus
59. PT Teknologi Merlin Sejahtera alias UKU
60. PT Fintek Digital Indonesia alias Kredito
61. PT Info Tekno Siaga alias AdaPundi
62. PT Lentera Dana Nusantara alias Lentera Dana
63. PT Solusi Teknologi Finansial alias Modal Nasional
64. PT Komunal Finansial Indonesia alias Komunal
65. PT Cerita Teknologi Indonesia alias Restock.ID
66. PT Ringan Teknologi Indonesia alias Ringan
67. PT Grha Dana Bersama alias Avantee
68. PT Gradana Teknoruci Indonesia alias Gradana
69. PT Inclusive Finance Group alias Danacita
70. PT IKI Karunia Indonesia alias IKI Modal
71. PT Finansia Aira Teknologi alias Ivoji
72. PT Bursa Akselerasi Indonesia alias Indofund.id
73. PT LinkAja Modalin Nusantara alias iGrow
74. PT Adiwisista Finansial Teknologi alias Danai.id
75. PT Fidac Inovasi Teknologi alias Dumi
76. PT Lampung Berkah Finansial Teknologi alias Lahan Sikam
77. PT Qazwa Mitra Hasanah alias Qazwa
78. PT KrediFazz Digital Indonesia alias KrediFazz
79. PT Doeku Peduli Indonesia alias Doeku
80. PT Aktivaku Investama Teknologi alias Aktivaku
81. PT Mulia Inovasi Digital alias Danain
82. PT Indosaku Digital Teknologi alias Indosaku
83. PT Fintech Bina Bangsa alias Edufund
84. PT Kreasi Anak Indonesia alias GandengTangan
85. PT Piranti Alfabet Perkasa alias Papitupi Syariah
86. PT Smartec Teknologi Indonesia alias BantuSaku
87. PT Digital Micro Indonesia alias Danabijak
88. PT Solid Fintek Indonesia alias AdaModal
89. PT Sejahtera Sama Kita alias SamaKita
90. PT Kawan Cicil Teknologi Utama alias KawanCicil
91. PT Crowde Membangun Bangsa alias Crowde
92. PT Klikcair Magga Jaya alias KlikCair
93. PT Ethis Fintek Indonesia alias Ethis
94. PT Sahabat Mikro Fintek alias Samir
95. PT Plus Ultra Abadi alias Uatas
96. PT Pintar Inovasi Digital alias Asetku
97. PT Mapan Global Reksa alias Findaya

Dengan adanya daftar ini, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam memilih layanan pinjol agar terhindar dari bunga tinggi dan praktik penagihan yang tidak sesuai aturan.

Daftar Pinjol Ilegal yang Tidak Terdaftar di OJK

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti), bersama OJK, telah mengidentifikasi setidaknya 508 aplikasi atau website pinjol ilegal yang beroperasi hingga Maret 2025.

Beberapa entitas yang dinyatakan ilegal antara lain:

  • Duwit Darurat
  • Pinjam Beres
  • Kantong Saku
  • Rupiah Cepat
  • Dana Rupiah
  • Oke Online
  • Dompet Cash

OJK mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan memastikan legalitas penyedia layanan pinjaman sebelum mengajukan kredit.

Tindakan OJK Terhadap Pinjol Ilegal

Sekretariat Satgas Pasti, melalui perwakilannya, menyampaikan bahwa pihaknya telah menemukan 28 konten yang menawarkan pinjaman pribadi (pinpri) dengan indikasi pelanggaran aturan terkait data pribadi.

“Kami telah melakukan pemblokiran terhadap entitas tersebut dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum,” ujarnya.

Sejak tahun 2017 hingga Maret 2025, Satgas Pasti telah menutup sebanyak 12.721 entitas keuangan ilegal, terdiri dari:

  • 1.737 investasi ilegal
  • 10.733 pinjaman online ilegal
  • 251 entitas gadai ilegal

OJK juga memperingatkan masyarakat agar tidak tergiur oleh tawaran investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan tidak wajar, seperti skema World Pay One (WPONE) yang telah dinyatakan ilegal sejak Januari 2025.

Cara Melaporkan Pinjol Ilegal

Jika masyarakat menemukan aktivitas pinjol ilegal atau menjadi korban penagihan yang meresahkan, mereka dapat melaporkannya melalui:

  • Situs resmi Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di http://iasc.ojk.go.id
  • Kontak OJK di nomor 157
  • WhatsApp OJK di 081 157 157 157
  • Email resmi OJK

Selain itu, Satgas Pasti telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.092 nomor WhatsApp debt collector yang diduga melakukan ancaman dan intimidasi.

Dengan meningkatnya jumlah pinjol ilegal, OJK terus melakukan langkah pencegahan agar masyarakat semakin terlindungi dari praktik keuangan yang tidak sah.