Daftar Platform yang Dibatasi bagi Pelajar Jakarta Mulai Januari 2026, Buntut Insiden Peledakan SMA N 72
HAIJAKARTA.ID – Respons cepat kembali dilakukan pemerintah daerah setelah munculnya kekhawatiran besar terkait keamanan ruang digital bagi siswa.
Pemprov DKI Jakarta mengumumkan daftar platform yang dibatasi bagi pelajar Jakarta sebagai aturan baru untuk memperkuat perlindungan pelajar dari konten berbahaya, termasuk dengan memantau media sosial yang paling banyak digunakan remaja.
Momentum Kebijakan Baru Setelah Insiden SMA Negeri 72
Insiden ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta menjadi titik balik bagi Pemprov untuk menegakkan pengawasan yang lebih kuat.
Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, menegaskan bahwa kasus tersebut menjadi alarm serius.
Chico menuturkan bahwa Gubernur Pramono Anung langsung menggelar rapat khusus.
“Setelah kejadian itu terjadi, Pak Gubernur segera mengumpulkan Dinas Pendidikan, KPAI, dan sejumlah pihak terkait untuk membahas risiko konten digital berbahaya,” ucapnya, Senin (24/11/2025).
Rapat tersebut menjadi awal rangkaian kebijakan mitigasi baru untuk pelajar.
Aturan Pembatasan Akses Digital Masuk Tahap Final
Dinas Pendidikan DKI kini memfinalisasi regulasi yang akan membatasi akses pelajar terhadap konten negatif, meliputi:
- Pengawasan sekolah yang lebih ketat
- Program literasi digital bagi siswa
- Pembekalan untuk guru dan orang tua
DPRD DKI melalui Komisi E juga memberi dukungan penuh agar kebijakan dapat diterbitkan secepatnya demi menjaga kesehatan mental peserta didik.
Daftar Platform yang Dibatasi bagi Pelajar Jakarta
Pemprov DKI turut bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk membangun ekosistem digital yang aman. Fokus utamanya mencakup:
- Sistem verifikasi usia
- Filter otomatis konten berbahaya
- Pengawasan konten kekerasan, radikalisme, dan hoaks
Adapun daftar platform yang dibatasi bagi pelajar Jakarta yaitu:
- TikTok
- YouTube
Chico menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menekan paparan konten yang memengaruhi perilaku pelajar.
“Seluruh kebijakan ini kami susun agar pelajar tidak semakin terpapar konten yang mengganggu perkembangan mereka,” katanya.
Uji Coba Januari 2026
Chico memastikan aturan pembatasan akses digital mulai diimplementasikan tahun depan.
“Pemberlakuan akan dilakukan bertahap sejak Januari 2026, dimulai dari wilayah prioritas seperti Jakarta Utara,” jelasnya.
Tahap uji coba akan mengevaluasi efektivitas pengawasan digital, kesiapan sekolah, dan peran orang tua sebelum diterapkan secara penuh di seluruh Jakarta.
