Daftar Sanksi Jual Thrifting di E-Commerce, Hati-Hati Denda Rp5 Miliar!
HAIJAKARTA.ID – Fenomena jual beli baju bekas impor atau thrifting yang ramai di platform e-commerce kini menuai perhatian serius pemerintah.
Pasalnya, daftar sanksi jual thrifting di e-commerce telah ditegaskan melalui sejumlah peraturan resmi yang melarang praktik impor dan penjualan pakaian bekas di Indonesia.
Larangan Thrifting Impor di E-Commerce
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan bahwa penjualan baju bekas impor di platform daring tidak diperbolehkan.
Menteri Perdagangan Maman Abdurrahman menyampaikan dalam konferensi pers, Kamis (6/11/2025), bahwa pemerintah telah memerintahkan seluruh e-commerce untuk menghentikan aktivitas jual beli pakaian bekas.
Ia menegaskan, pihaknya sudah memberi instruksi langsung kepada semua platform agar menutup penjualan pakaian bekas impor.
Larangan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022, yang menetapkan pakaian bekas sebagai barang yang dilarang untuk diimpor. Artinya, sejak tahun itu, segala bentuk impor baju bekas dari luar negeri telah masuk kategori aktivitas ilegal.
Larangan jual beli baju bekas di e-commerce semakin diperkuat dengan hadirnya Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Dalam Pasal 20 aturan tersebut, e-commerce diwajibkan menaati seluruh peraturan perundang-undangan, termasuk yang mengatur soal ekspor-impor.
Deputy Director of Public Affairs Shopee Indonesia, Radynal Nataprawira, menjelaskan bahwa pihaknya sudah menindaklanjuti peraturan tersebut dengan langkah konkret.
Ia menyampaikan bahwa Shopee berupaya memblokir kata kunci terkait thrifting impor dan telah menurunkan ribuan produk yang melanggar ketentuan hukum.
Radynal menambahkan bahwa puluhan ribu toko terdampak akibat kebijakan pemblokiran itu, karena produk mereka terdeteksi menjual barang yang termasuk kategori dilarang.
Deputi Usaha Kecil Kementerian Koperasi dan UMKM, Temmy Satya Permana, menegaskan bahwa penyedia platform e-commerce wajib menegakkan aturan dan menertibkan para penjual yang masih memasarkan produk terlarang.
Ia menuturkan, semua platform harus patuh pada regulasi yang berlaku dan menindak seller yang menjual produk impor bekas.
Pemerintah mengingatkan bahwa setiap bentuk kerja sama atau pembiaran terhadap penjualan baju bekas impor termasuk pelanggaran hukum.
Daftar Sanksi Jual Thrifting di E-Commerce
Pelanggaran terhadap larangan jual thrifting di e-commerce memiliki konsekuensi hukum yang cukup berat.
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pelaku usaha yang melakukan impor barang terlarang dapat dikenai:
- Hukuman penjara maksimal 5 tahun, dan/atau
- Denda hingga Rp5 Miliar.
Selain itu, pelaku usaha juga berpotensi dijerat dengan UU Nomor 14 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, karena kegiatan impor baju bekas impor tergolong ilegal dan merugikan negara dari sisi pajak.
Dampak Terhadap Industri Lokal
Fenomena thrifting yang sempat menjamur di Indonesia memang menjadi perdebatan.
Di satu sisi, masyarakat menganggapnya sebagai tren mode hemat, namun di sisi lain pemerintah menilai praktik ini mengancam industri tekstil dan konveksi dalam negeri.
Selain menurunkan minat pada produk lokal, masuknya pakaian bekas impor juga membuka celah terjadinya penyelundupan dan praktik dagang ilegal.
Oleh karena itu, pemerintah berharap masyarakat lebih bijak dalam membeli produk pakaian, serta mendukung brand lokal agar roda ekonomi nasional tetap berputar.
