Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Operasi Zebra 2025 di Jakarta mulai diberlakukan sejak Senin (17/11/2025) dan akan berlangsung hingga 30 November mendatang. Informasi mengenai titik razia serta jenis pelanggaran yang menjadi sasaran operasi kini ramai dicari para pengendara yang melintasi wilayah ibu kota.

Korlantas Polri menyatakan Operasi Zebra digelar secara serentak di seluruh Indonesia dengan tujuan meningkatkan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan lalu lintas. Melalui akun Instagram resmi @korlantaspolri.ntmc, masyarakat diimbau tetap disiplin dalam berkendara dan mematuhi seluruh aturan jalan raya.

“Mari bersama-sama ciptakan lalu lintas yang aman, nyaman, dan selamat. Operasi ini berlangsung dari tanggal 17 sampai 30 November 2025,” tulis Korlantas Polri.

Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol. Dekananto Eko Purwono, mengungkapkan bahwa berdasarkan data Januari hingga Oktober 2025, terdapat 11.604 kasus kecelakaan lalu lintas. Jumlah pelanggaran lalu lintas juga meningkat menjadi 505.441 kasus.

“Kami tidak hanya menindak, tapi juga mengedukasi. Kehadiran kita harus memberi rasa aman, bukan rasa takut,” ujar Brigjen Dekananto

Titik Operasi Zebra 2025 di Jakarta

Berikut sejumlah ruas jalan di Jakarta yang menjadi titik rawan penindakan Operasi Zebra 2025:

Jakarta Pusat

  • Jalan Sudirman–Thamrin
  • Jalan Gatot Subroto

Jakarta Selatan

  • Pasar Minggu
  • Fatmawati
  • Ciputat Raya

Jakarta Timur

  • DI Panjaitan
  • MT Haryono
  • Sekitar BKT

Jakarta Utara

  • Jalan Cilincing
  • RE Martadinata
  • Yos Sudarso

Jakarta Barat

  • Jalan Daan Mogot
  • Letjen S. Parman

Selain titik-titik tersebut, polisi juga menerapkan sistem hunting atau patroli keliling sehingga razia tidak berada di satu lokasi tetap. Pola ini diterapkan agar pengendara tidak menghindari jalur tertentu dan tetap disiplin di seluruh area.

Daftar Pelanggaran yang Jadi Sasaran Operasi Zebra November 2025

Setidaknya ada delapan jenis pelanggaran yang akan ditindak oleh petugas kepolisian pada Operasi Zebra 2025 ini.

“Sasaran operasinya diarahkan pada perilaku yang berisiko membahayakan, seperti penggunaan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, tak memakai helm atau sabuk pengaman, pengaruh alkohol, kelengkapan STNK, dan pelat nomor yang tidak sesuai aturan. Kami mengajak masyarakat untuk selalu tertib dan menjaga keselamatan bersama di jalan,” tulis @tmcpoldametro, seperti dikutip Haijakarta.id.

berikut delapan jenis pelanggaran yang menjadi fokus Operasi Zebra November 2025:

  1. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
  2. Tidak memakai helm SNI
  3. Melanggar rambu atau marka jalan
  4. Melanggar lampu APILL
  5. Menggunakan ponsel saat berkendara
  6. Kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan
  7. Balap liar
  8. Pelanggaran tata cara pemuatan angkutan barang

Korlantas Polri pun mengimbau masyarakat untuk mengecek kelengkapan surat dan kendaraan sebelum berkendara di jalan raya dan senantiasa mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.