Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Status PPPK Paruh Waktu kini resmi diakui dalam sistem kepegawaian nasional setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Kementerian PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Pegawai dengan status ini akan memiliki Nomor Induk PPPK (NI PPPK) sebagai tanda resmi sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berbeda dengan PPPK penuh waktu, pegawai paruh waktu memiliki jadwal kerja yang lebih fleksibel, hanya 4 jam per hari atau 20 jam per minggu.

Meski beban kerja lebih ringan, PPPK Paruh Waktu tetap memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu apabila menunjukkan kinerja yang baik dan memenuhi syarat administratif.

Gaji PPPK Paruh Waktu di Jakarta

Berdasarkan Peraturan Kementerian PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu akan menerima gaji paling sedikit sama dengan upah terakhir saat menjadi tenaga honorer atau mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah masing-masing.

Dalam diktum ke-19 peraturan tersebut dijelaskan bahwa “PPPK Paruh Waktu akan diberikan gaji atau upah minimal setara dengan besaran upah honorer atau disesuaikan dengan Upah Minimum wilayah tempat pegawai bekerja.”

Untuk wilayah DKI Jakarta, UMP tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 5.396.791 melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 829 Tahun 2024. Namun, besaran gaji PPPK Paruh Waktu tetap bergantung pada ketersediaan anggaran daerah dan kebijakan instansi terkait.

Daftar Tunjangan PPPK Paruh Waktu di Jakarta

Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu di Jakarta juga memperoleh berbagai tunjangan dan fasilitas kesejahteraan yang serupa dengan PPPK penuh waktu. Berikut rinciannya:

1. Tunjangan Kinerja

PPPK Paruh Waktu berhak atas tunjangan kinerja (tukin) sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan instansi masing-masing.

Besarannya ditentukan berdasarkan jabatan, tanggung jawab, dan hasil evaluasi kinerja tahunan.

2. Tunjangan Tambahan

Selain tukin, PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan, sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah tentang kompensasi ASN.

3. Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13

Sama seperti ASN lainnya, PPPK Paruh Waktu juga menerima THR dan gaji ke-13.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, pembayaran gaji ke-13 mencakup gaji pokok serta seluruh tunjangan yang melekat.

4. Jaminan Sosial dan BPJS

PPPK Paruh Waktu diikutsertakan dalam BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Fasilitas ini mencakup jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, serta layanan kesehatan bagi pegawai dan keluarganya.

5. Hak Cuti

Pegawai PPPK Paruh Waktu memperoleh hak cuti tahunan, cuti melahirkan, serta cuti karena alasan penting, sesuai dengan regulasi yang berlaku di instansi pemerintahan.

6. Kontrak dan Peluang Kenaikan Status

Masa kontrak PPPK Paruh Waktu berlangsung selama satu tahun dan dapat diperpanjang.

Pegawai dengan kinerja baik berkesempatan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu melalui mekanisme evaluasi tahunan.

Upaya Pemerintah Meningkatkan Kesejahteraan ASN

Kementerian PAN-RB menegaskan bahwa kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan efisiensi birokrasi dan membuka peluang kerja bagi tenaga honorer yang belum terakomodasi.

Dengan sistem tunjangan yang terstruktur dan perlindungan sosial yang kuat, PPPK Paruh Waktu diharapkan dapat bekerja lebih produktif dan termotivasi untuk berkontribusi dalam pelayanan publik.