Dana Bansos PIP Termin 2 Cair Juli 2025, Cek Status Penerima Lewat pip.kemendikdasmen.go.id

HAIJAKARTA.ID- Dana Bansos PIP Termin 2 cair Juli 2025, begini cara cek penerima bantuan PIP lewat website resminya!
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi telah mengumumkan bahwa penyaluran Dana Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar (PIP) termin 2 mulai dicairkan pada bulan Juli 2025.
Dana bantuan ini diperuntukkan bagi siswa yang berasal dari jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK, termasuk juga peserta didik jalur non-formal dan pendidikan khusus yang telah terdaftar sebagai penerima program.
Penyaluran dilakukan secara bertahap ke rekening atas nama siswa penerima, yang telah terverifikasi dalam sistem data Kemendikdasmen.
Apa Itu Program Indonesia Pintar (PIP)?
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan inisiatif pemerintah yang bertujuan memperluas akses pendidikan dan mendukung keberlangsungan belajar bagi anak-anak dari keluarga miskin, rentan miskin, atau prioritas.
Melalui PIP, peserta didik menerima bantuan tunai langsung yang dapat dimanfaatkan untuk membiayai kebutuhan pendidikan, seperti seragam, buku, alat tulis, hingga transportasi ke sekolah.
Program ini mencakup:
- Jalur pendidikan formal seperti SD, SMP, SMA, SMK
- Jalur pendidikan non-formal seperti Paket A, Paket B, Paket C
- Pendidikan khusus (SDLB, SMPLB, SMALB)
Dengan bantuan ini, diharapkan siswa dari kelompok rentan tetap bisa menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah tanpa terkendala masalah ekonomi.
Jadwal Pencairan Dana PIP Tahun 2025
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud Nomor 14 Tahun 2022, pencairan dana PIP dilakukan dalam tiga termin setiap tahunnya:
1. Termin 1
- Waktu Pencairan: Februari – April
- Sasaran: Penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Termin 2
- Waktu Pencairan: Mei September
- Sasaran: Penerima berdasarkan usulan dari Dinas Pendidikan dan siswa dengan SK Nominasi yang telah diaktifkan
3. Termin 3
- Waktu Pencairan: Oktober – Desember
- Sasaran: Menyasar penerima dari termin 1 dan 2 yang belum sempat cair
Untuk termin 2 tahun 2025, pencairan dimulai pada bulan Juli dan akan berlangsung hingga September.
Proses penyaluran dilakukan secara bertahap dan bergantung pada kesiapan data serta hasil verifikasi dari instansi terkait, termasuk sekolah dan Dinas Pendidikan.
Berapa Besaran Dana PIP Tahun 2025?
Besaran bantuan yang diberikan melalui PIP bervariasi tergantung pada jenjang pendidikan dan tingkat kelas siswa. Berikut adalah rincian lengkapnya:
Siswa SD/SDLB/Paket A
- Kelas 15: Rp 450.000 per tahun.
- Kelas 6: Rp 225.000 per tahun
Siswa SMP/SMPLB/Paket B
- Kelas 7-8: Rp 750.000 per tahun
- Kelas 9: Rp 375.000 per tahun
Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C
- Kelas 10-11: Rp 1.800.000 per tahun
- Kelas 12: Rp 900.000 per tahun
Bantuan ini langsung ditransfer ke rekening bank atas nama siswa penerima. Namun, penting dicatat bahwa waktu pencairan setiap siswa bisa berbeda-beda tergantung jadwal dari sekolah masing-masing dan kesiapan data administratif.
Cara Mengecek Status Penerima Dana PIP 2025
Untuk mengetahui apakah Anda atau anak Anda termasuk sebagai penerima dana PIP tahun 2025 termin 2, silakan ikuti langkah-langkah berikut:
- Buka situs resmi PIP melalui browser di ponsel atau komputer:
- https://pip.kemendikdasmen.go.id
- Pada halaman utama, cari kolom pencarian dengan label “Cari Penerima PIP”.
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan benar.
- Isi kode captcha yang biasanya berupa soal penjumlahan sederhana.
- Klik tombol “Cek Penerima PIP”, lalu tunggu hasilnya.
Jika nama Anda muncul sebagai penerima, segera lakukan konfirmasi ke pihak sekolah untuk proses pembuatan Surat Keterangan Penerima PIP sebagai syarat pencairan bantuan di bank.
Proses pencairan dilakukan secara bertahap, jadi tidak semua siswa akan menerima dana pada waktu yang sama.
Penerima wajib menjaga kerahasiaan data pribadi dan tidak memberikan informasi NISN/NIK sembarangan.
Pastikan rekening bank atas nama siswa sudah aktif dan sesuai dengan data sekolah.
Hubungi pihak sekolah atau Dinas Pendidikan setempat jika mengalami kendala pencairan.