sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Laporan aktivitas anak kini menjadi kewajiban bagi orang tua siswa di Kota Solo, Jawa Tengah.

Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah keterlibatan pelajar dalam aksi unjuk rasa.

Orang Tua di Solo Wajib Lapor Aktivitas Anak pada Guru Lewat Daring

Kepala Dinas Pendidikan Kota Solo, Dwi Ariyatno, menjelaskan bahwa sistem laporan dilakukan secara daring.

Orang tua diminta mengirimkan bukti waktu dan lokasi anak berada di rumah kepada wali kelas.

Menurut Dwi, setiap wali kelas rata-rata membina 28 siswa dan wajib menerima laporan dari orang tua dua kali sehari.

“Contohnya, ketika anak pulang jam 14.00 WIB, maka dalam setengah jam sudah harus ada laporan dari orang tua bahwa anak benar-benar di rumah,” ucapnya.

Antisipasi Aktivitas Luar Sekolah

Dwi menambahkan, laporan ini bertujuan agar siswa tidak beraktivitas di luar sekolah setelah jam belajar usai.

Para guru juga diminta membuat kegiatan tambahan berbasis daring, seperti kuis atau permainan interaktif, agar anak tetap sibuk di rumah.

“Dengan begitu, anak-anak tetap punya kesibukan yang positif tanpa perlu keluar,” jelasnya.

Pemantauan Malam Hari

Selain laporan sore, orang tua juga diwajibkan melapor kembali pada malam hari sekitar pukul 20.00 WIB.

“Jadi dalam sehari ada dua kali laporan, yakni sepulang sekolah dan saat malam,” pungkas Dwi.

Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah antisipasi untuk memastikan keamanan siswa serta mencegah keterlibatan mereka dalam aksi massa.