sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta membantah secara langsung perihal denda sebanyak Rp50 juta bila ditemukan jentik nyamuk aedes aegypti di dalam rumah.

Ini dikarenakan adanya informasi yang beredar di media pada Rabu (5/6/24). Bahwa Satpol PP langsung menerapkan denda Rp50 juta pada warga yang rumahnya kepadatan jentik nyamuk.

Klarifikasi Kepala Satpol PP DKI Jakarta

Perihal informasi yang mengatakan jika warga akan didenda sebanyak Rp50 juta, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin klarifikasi melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (6/6/24) dilansir dari www.antaranews.com.

“Tidak benar, kami langsung mengenakan sanksi denda Rp50 juta kepada warga yang rumahnya kepadatan jentik, ada tahapannya,” ujar Arifin.

Arifin juga merujuk pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue yang menyatakan bahwa pencegahan penyakit DBD merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah (Pemda) dan masyarakat.

Sanksi Tegas Jika Warga Kedapatan melanggar Ketentuan PNS 3M Plus

Lalu, apabila warga melanggar ketentuan PSN 3M Plus dan warga yang tempat tinggalnya ditemukan ada jentik nyamuk aedes aegypti, Perda memang menyatakan ada pemberian sanksi.

Adapun sanksi ini sifatnya dilakukan secara bertahap. Dimulai dari teguran tertulis, teguran tertulis diikuti pemberitahuan kepada warga melalui penempelan stiker di pintu rumah.

Hingga denda paling banyak Rp50 juta atau pidana kurungan paling lama dua bulan.

“Dalam Perda tersebut memuat aturan dan kewajiban bagi seluruh masyarakat untuk berperan secara aktif mendukung maupun melakukan upaya bersama dalam rangka pencegahan DBD, termasuk kewajiban bagi perangkat daerah terkait,” jelasnya

Satpol PP DKI Jakarta, berkomitmen mensosialisasikan kembali Perda Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) ini secara tuh kepada masyarakat.

Hal ini supaya tidak ada lagi persepsi salah informasi yang timbul di masyarakat. 

Catatan Kasus DBD Di Jakarta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta menggencarkan PSN. Hal ini dilakukan untuk mencegah merebaknya DBD di DKI Jakarta.

Karena telah ada enam orang yang meninggal dunia sejak Januari hingga 16 April 2024, akibat DBD.

Dinkes DKI Jakarta juga mencatat hingga 16 April 2024, jumlah kasus DBD sebanyak 3.875. Dengan rincian Januari sebanyak 310 kasus, Februari 767 kasus, Maret 2.163 kasus dan April 635 kasus.