Denda Impor Ilegal Tiffany & Co Bisa Tembus 1.000 Persen, Plaza Senayan hingga Plaza Indonesia Disegel
HAIJAKARTA.ID – Tiffany & Co diduga terseret dalam kasus impor ilegal yang ramai diperbincangkan dalam beberapa hari terakhir.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyegel tiga gerai perhiasan mewah milik Tiffany & Co di Jakarta.
Denda Impor Ilegal Tiffany & Co Bisa Tembus 1.000 Persen
Perusahaan asal Amerika Serikat itu terancam sanksi administrasi hingga 1.000 persen dari nilai kepabeanan dan pajak apabila terbukti melakukan pelanggaran impor.
Penyegelan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta terhadap gerai Tiffany & Co yang berlokasi di Plaza Senayan, Pacific Place Jakarta, dan Plaza Indonesia, Kamis (12/2/2026).
Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta, Siswo Krisyanto, mengatakan potensi denda tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
“Pasal yang kami gunakan lebih mengarah pada sanksi administratif di bidang kepabeanan. Kami berupaya menghindari jalur pidana karena arahan pimpinan saat ini adalah memaksimalkan penerimaan negara,” ujar Siswo kepada awak media.
Dugaan Barang Impor Tak Dilaporkan
Menurut Siswo, penyegelan dilakukan lantaran adanya dugaan pelanggaran administrasi terhadap barang impor bernilai tinggi atau high value goods. Petugas menemukan indikasi sejumlah produk yang belum tercantum dalam pemberitahuan impor barang.
“Kami melakukan operasi pengawasan barang bernilai tinggi karena ada dugaan sebagian barang tidak dilaporkan dalam dokumen impor,” jelasnya.
Ia menambahkan, langkah ini masih bersifat administratif dan merupakan bagian dari pengawasan rutin Bea Cukai.
Kasus denda Impor Ilegal Tiffany & Co juga membuka peluang penindakan lanjutan terhadap gerai perhiasan mewah lainnya.
“Saat ini masih tiga toko. Ke depan sangat mungkin berkembang, tidak menutup kemungkinan menyasar outlet lain,” ungkap Siswo.
Tindak Lanjut Instruksi Menteri Keuangan
Aksi DJBC ini merupakan tindak lanjut atas instruksi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menggali potensi penerimaan negara dari sektor impor.
Petugas kini tengah mengumpulkan data seluruh perhiasan yang ada di gerai Tiffany & Co untuk disandingkan dengan dokumen kepabeanan yang telah dilaporkan sebelumnya.
“Kami sedang mencocokkan data barang di outlet dengan dokumen yang mereka ajukan saat memasukkan barang ke Indonesia,” kata Siswo.
Jika ditemukan produk yang belum terdaftar, Bea Cukai akan mengambil langkah penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.
“Masih dalam tahap penelitian. Kami sandingkan dokumen deklarasi mereka dengan data yang ada di kami. Jenis barangnya masih kami telusuri,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen Tiffany & Co belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pelanggaran impor tersebut.
Kasus denda Impor Ilegal Tiffany & Co pun menjadi peringatan bagi pelaku usaha barang mewah agar semakin patuh terhadap aturan kepabeanan di Indonesia.

