Denda Maksimal Rp50 Juta Bagi Warga Jakarta Timur yang Miliki Jentik Nyamuk DBD di Rumahnya
HAIJAKARTA.ID – Denda maksimal sebanyak Rp50 Juta akan di kenakan pada warga Jakarta Timur yang miliki jentik nyamuk DBD di rumahnya.
Warga Jakarta Timur diingatkan untuk lebih waspada terhadap keberadaan jentik nyamuk Aedes aegypti di rumah mereka.
Kasatpol PP Kota Jakarta Timur, Budhy Novian, menyatakan bahwa warga yang ditemukan memiliki jentik nyamuk penyebab demam berdarah dengue (DBD) akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan dua hingga tiga bulan.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 21 jo 22 Ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2007 tentang pengendalian penyakit DBD.
“Pasal ini terapkan aturan berupa sanksi denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan selama dua hingga tiga bulan bagi pihak yang melanggar ketentuan tersebut,” kata Budhy, Selasa (4/6/2024).
Sebelum sanksi diterapkan, warga akan diberikan surat peringatan terlebih dahulu jika ditemukan jentik nyamuk di rumah mereka saat pelaksanaan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN).
” Biasanya, SP1 pada tahap awal sebagai bentuk peringatan yang pertama,” tambahnya.
Sejak Jumat (31/5/2024), sudah ada 24 warga yang menerima SP1 karena ditemukan jentik nyamuk Aedes aegypti di rumah mereka, terutama di Kecamatan Ciracas, Jatinegara, dan Matraman.
Budhy menegaskan bahwa PSN kedua akan dilaksanakan pekan depan.
“Jika SP1 tidak diindahkan dan masih ditemukan jentik nyamuk, maka 24 warga itu akan diberikan surat peringatan kedua (SP2). Jika sampai tiga kali dapat surat peringatan, maka akan diajukan untuk sidang tindak pidana ringan (Tipiring),” ucapnya.
Kasudin Kesehatan Jakarta Timur, Herwin Meifendy, menambahkan bahwa pemberian sanksi merupakan kewenangan Satpol PP.
Herwin mengatakan, “Pastinya kami percayakan penuh kepada Satpol PP agar menindak berdasarkan peraturan dan hukum yang berlaku sekarang.”
Apa itu DBD?
Demam Berdarah Dengue (DBD) adalah penyakit yang disebabkan oleh virus dengue, yang ditularkan melalui gigitan nyamuk Aedes aegypti.
DBD menjadi perhatian serius di berbagai negara tropis, termasuk Indonesia, karena sering menimbulkan wabah dengan angka kematian yang signifikan.
Gejala utama DBD meliputi demam tinggi mendadak, nyeri sendi dan otot, sakit kepala parah, ruam kulit, dan pendarahan ringan seperti mimisan atau gusi berdarah.
Pada beberapa kasus, DBD bisa berkembang menjadi kondisi yang lebih serius, yang dikenal sebagai demam berdarah dengue dengan sindrom syok dengue.
Kondisi ini ditandai oleh pendarahan hebat, penurunan drastis jumlah trombosit, dan kerusakan pada pembuluh darah, yang dapat berakibat fatal jika tidak ditangani dengan cepat dan tepat.
Pencegahan DBD terutama difokuskan pada pengendalian populasi nyamuk dan mencegah gigitan nyamuk.
Langkah-langkah yang disarankan meliputi:
- Menghilangkan tempat-tempat penampungan air yang dapat menjadi sarang nyamuk
- Menggunakan kelambu saat tidur
- Memakai pakaian yang menutupi tubuh
- Mengaplikasikan obat nyamuk
Program pemerintah seperti fogging atau pengasapan juga sering dilakukan di daerah-daerah rawan DBD untuk membunuh nyamuk dewasa.
Di Indonesia, Kementerian Kesehatan terus melakukan kampanye untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya DBD dan pentingnya pencegahan.