Deretan Jabatan yang Bisa Diisi PPPK Paruh Waktu 2025, Jadwal Usulan Diperpanjang

HAIJAKARTA.ID – Masa pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu 2025 resmi diperpanjang oleh pemerintah.
Diberitakan sebelumnya, rencana yang awalnya berakhir pada 20 Agustus kini dilanjutkan hingga 25 Agustus 2025.
Keputusan ini dituangkan dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/4014/M.SM.01.00/2025.
Langkah ini dilakukan agar instansi pusat maupun daerah memiliki waktu lebih luas untuk menyelesaikan administrasi.
Mekanisme pengusulan tetap dijalankan melalui layanan elektronik BKN.
Deretan Jabatan yang Bisa Diisi PPPK Paruh Waktu 2025
Tidak semua formasi terbuka untuk skema paruh waktu. Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, berikut deretan jabatan yang bisa diisi PPPK Paruh Waktu 2025:
- Guru dan Tenaga Kependidikan
- Tenaga Kesehatan
- Tenaga Teknis
- Pengelola Umum Operasional
- Operator Layanan Operasional
- Pengelola Layanan Operasional
- Penata Layanan Operasional
Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Besaran gaji PPPK Paruh Waktu 2025 akan menyesuaikan dengan pendapatan saat menjadi pegawai non-ASN atau minimal sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) masing-masing daerah.
Artinya, gaji setiap pegawai paruh waktu berbeda tergantung lokasi penempatan.
Misalnya, UMP 2025 di DKI Jakarta naik menjadi Rp 5.396.761, sementara di Jawa Tengah sebesar Rp 2.169.349.
Jadwal Perubahan Tahapan PPPK Paruh Waktu 2025
Selain pengusulan, perpanjangan jadwal ini berdampak pada beberapa tahapan lain:
- Penetapan kebutuhan: 26 Agustus–4 September 2025
- Pengumuman alokasi formasi: 27 Agustus–6 September 2025
- Pengisian DRH: 28 Agustus–15 September 2025
- Usul penetapan NI PPPK: 28 Agustus–20 September 2025
- Penetapan NI PPPK: 28 Agustus–30 September 2025
Dengan perubahan jadwal tersebut, pemerintah meminta setiap instansi segera berkoordinasi dengan BKN agar tidak ada keterlambatan.