sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat memberikan penjelasan resmi terkait perubahan skor yang terjadi pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Manusia Unggul Tahun Ajaran 2026/2027 melalui jalur Prestasi Non-Akademik.

Klarifikasi ini disampaikan menyusul munculnya berbagai pertanyaan dan spekulasi dari masyarakat mengenai adanya penurunan nilai sejumlah calon murid pada sistem pendaftaran daring SPMB Maung.

Disdik Jabar menegaskan bahwa perubahan skor yang terlihat pada sistem bukan merupakan bentuk pengurangan nilai secara sepihak.

Penyesuaian tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses sinkronisasi dan pemutakhiran data agar seluruh penilaian sesuai dengan ketentuan resmi yang berlaku.

Kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 27274/HK.02.03/SEKRE tentang Petunjuk Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru Sekolah Manusia Unggul pada SMA dan SMK Tahun Ajaran 2026/2027 yang diterbitkan pada 13 Mei 2026.

Proses Verifikasi Masih Berjalan

Menurut Disdik Jabar, nilai yang sebelumnya tampil dalam sistem merupakan skor sementara yang masih dapat berubah selama proses verifikasi berlangsung.

Sistem secara otomatis melakukan pemeriksaan ulang terhadap data yang diinput pendaftar dengan dokumen fisik yang diunggah, terutama sertifikat prestasi yang menjadi dasar penilaian pada jalur non-akademik.

Tahapan verifikasi ini bertujuan memastikan bahwa klasifikasi prestasi yang dimasukkan oleh peserta benar-benar sesuai dengan kategori dan bobot yang telah ditetapkan dalam regulasi.

“Perubahan yang terjadi merupakan hasil penyesuaian terhadap data riil dan bukan pengurangan nilai tanpa dasar. Seluruh koreksi dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku untuk menjaga keadilan bagi semua peserta,” demikian penjelasan Disdik Jabar.

Temuan Kasus pada Prestasi Taekwondo

Salah satu contoh yang ditemukan dalam proses verifikasi terjadi pada kategori prestasi Taekwondo.

Seorang calon murid sebelumnya tercatat memperoleh skor prestasi 310 yang berasal dari klasifikasi juara beregu harapan tingkat nasional dalam lingkup kementerian.

Berdasarkan perhitungan awal, nilai prestasi tersebut menghasilkan bobot 60 persen sebesar 186 poin yang kemudian dikombinasikan dengan nilai rapor lima semester sebesar 187,6 poin.

Hasilnya, total skor sementara yang muncul di sistem mencapai 373,6. Namun setelah dilakukan pemeriksaan dokumen, ditemukan ketidaksesuaian kategori prestasi yang dimasukkan saat pendaftaran.

Sistem kemudian melakukan penyesuaian sesuai ketentuan resmi yang berlaku sehingga skor berubah mengikuti klasifikasi yang benar.

Penyesuaian Skor pada Kategori Pramuka Garuda

Kasus serupa juga ditemukan pada kategori Pramuka Garuda. Sebelum diverifikasi, peserta memperoleh skor prestasi 310 dengan bobot penilaian sebesar 186 poin.

Setelah ditambahkan nilai rapor rata-rata lima semester sebesar 194, total skor sementara mencapai 380.

Setelah tim verifikator melakukan pencocokan dokumen fisik dengan ketentuan yang diatur dalam petunjuk pelaksanaan, skor prestasi dikoreksi menjadi 275.

Dengan bobot 60 persen senilai 165 poin dan nilai rapor yang tetap sebesar 194, total nilai akhir yang sah menjadi 359.

Ketua OSIS Mengalami Koreksi Klasifikasi Nilai

Penyesuaian juga terjadi pada kategori Ketua OSIS. Pada tahap awal, peserta memperoleh skor prestasi 305 dengan nilai bobot sebesar 183 poin.

Ketika dikombinasikan dengan nilai rapor rata-rata lima semester sebesar 197,6, total skor sementara mencapai 377,6.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen pendukung, skor prestasi disesuaikan menjadi 220 dengan bobot 132 poin.

Selain itu, nilai rapor juga diverifikasi kembali menjadi 194,24 sehingga total skor akhir berubah menjadi 326,24.

Dampak pada Peringkat Peserta

Disdik Jabar menjelaskan bahwa perubahan skor secara otomatis memengaruhi posisi peringkat atau ranking sementara para pendaftar dalam sistem.

Pergeseran posisi tersebut merupakan konsekuensi dari penyesuaian nilai agar seluruh peserta memperoleh skor yang sesuai dengan dokumen dan aturan yang berlaku.

Pihaknya menilai langkah koreksi ini penting untuk menjamin prinsip keadilan dan kesetaraan bagi seluruh calon murid yang mengikuti proses seleksi.

Dengan adanya verifikasi ulang, tidak ada peserta yang dirugikan akibat kesalahan pembacaan sistem maupun kekeliruan penginputan data pada tahap awal pendaftaran.