sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Momen tersebut terjadi seusai sidang pembacaan putusan perkara pembunuhan Faradila yang digelar di PN Malang pada Rabu (23/9/2026).

Dalam perkara tersebut, Agus dinyatakan sebagai terdakwa utama dan dijatuhi hukuman mati.

Sementara itu, terdakwa lainnya, Suyitno, yang dinilai turut membantu dalam pembunuhan tersebut, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Putusan majelis hakim itu lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut Agus dan Suyitno dengan hukuman penjara seumur hidup.

Agus Sempat Tenang Sebelum Meluapkan Emosi

Suasana persidangan berubah setelah majelis hakim membacakan putusan. Suyitno disebut langsung jatuh pingsan setelah mendengar vonis yang dijatuhkan kepadanya.

Sementara itu, Agus pada awalnya terlihat tetap tenang. Namun, situasi berubah ketika keluarga Faradila dan massa dari Lembaga Informasi Rakyat (LIRA) yang hadir di sekitar persidangan meneriakkan bahwa putusan hakim telah memenuhi rasa keadilan bagi korban.

Agus kemudian meluapkan emosinya dan mempertanyakan putusan tersebut.

“Apa adil kayak gini, apa adil?” ujar Agus sambil berusaha ditenangkan petugas keamanan.

Agus juga mempertanyakan kehadiran massa LIRA dalam persidangan. Ia menyebut nyawanya menjadi taruhan setelah majelis hakim menjatuhkan hukuman mati.

Petugas keamanan kemudian berusaha menenangkan Agus agar situasi di ruang sidang tetap terkendali.

Setelah kondisinya mulai mereda, Suyitno yang sebelumnya pingsan terlihat menangis dan dalam kondisi lemas sebelum akhirnya dibawa kembali menuju ruang tahanan pengadilan.

Agus Dinilai Sebagai Pelaku Utama

Majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda kepada kedua terdakwa karena mempertimbangkan peran masing-masing dalam perkara tersebut.

Agus dinilai memiliki peran utama serta menjadi pihak yang mempunyai inisiatif dalam pembunuhan Faradila.

Sementara Suyitno dinilai turut membantu dalam rangkaian tindak pidana tersebut. Dalam persidangan, keduanya dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Putusan terhadap Agus dan Suyitno dijatuhkan dengan mengacu pada Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Perbedaan hukuman tersebut menjadi salah satu poin penting dalam persidangan. Sebelumnya, jaksa memang menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup, tetapi majelis hakim menjatuhkan hukuman yang berbeda pada saat pembacaan putusan.

Kasus Bermula dari Penemuan Jasad Faradila

Kasus ini bermula ketika jasad Faradila Amalia Najwa ditemukan warga di sekitar aliran sungai di Jalan Raya Purwosari-Pasuruan, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (16/12/2025).

Penemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian dan menjadi awal penyelidikan terhadap kematian mahasiswi UMM tersebut.

Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa sejumlah saksi, menelusuri telepon genggam serta mempelajari rekaman kamera pengawas atau CCTV.

Agus kemudian ditetapkan sebagai tersangka utama. Saat itu, Agus diketahui merupakan anggota Polri dan memiliki hubungan keluarga dengan korban sebagai kakak ipar.

Suyitno juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Suyitno Mengaku Terlibat karena Takut

Dalam proses persidangan, Suyitno sempat menyampaikan bahwa dirinya tidak memiliki peran utama dalam pembunuhan tersebut.

Suyitno melalui kuasa hukumnya mengaku terlibat karena berada di bawah tekanan dan takut terhadap Agus. Ia menyatakan tidak memiliki niat awal untuk menghilangkan nyawa Faradila.

Namun, berdasarkan fakta persidangan yang disampaikan jaksa, kedua terdakwa memiliki keterlibatan dalam rangkaian pembunuhan tersebut.

Jaksa sebelumnya juga mengungkap adanya perdebatan mengenai cara membuang jasad korban setelah pembunuhan.

Perkara kemudian terus bergulir hingga memasuki tahap pemeriksaan terdakwa dan tuntutan sebelum akhirnya majelis hakim membacakan putusan pada 23 September 2026.

Keluarga Korban Sambut Putusan

Di sisi lain, keluarga Faradila hadir dalam persidangan pembacaan putusan. Setelah Agus dijatuhi hukuman mati, ayah korban disebut melakukan sujud syukur di ruang sidang.

Keluarga korban juga menyampaikan rasa lega setelah mendengar putusan majelis hakim terhadap terdakwa utama.

Sidang putusan tersebut mendapat pengamanan ketat. Keluarga korban dan massa LIRA hadir untuk mengawal jalannya persidangan.

Karena jumlah pengunjung yang cukup banyak, sebagian massa bahkan harus menyaksikan jalannya persidangan melalui layar monitor yang disediakan di luar ruang sidang.

Dengan dijatuhkannya vonis tersebut, Agus dan Suyitno masih memiliki tahapan hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus pembunuhan Faradila pun menjadi perhatian karena melibatkan mantan anggota kepolisian sebagai salah satu terdakwa utama.