sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta akan mewajibkan uji emisi sebagai syarat perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) bermotor.

Kepala Dinas LH, Asep Kuswanto, mengungkapkan bahwa kerjasama dengan Badan Pendapatan Daerah akan memastikan bahwa STNK hanya diperpanjang bagi kendaraan yang lolos uji emisi.

“Kami sedang bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah untuk perpanjangan STNK ke depannya harus uji emisi, Dengan begitu kendaraan yang tidak lolos uji emisi maka STNK-nya tidak bisa diperpanjang.” Ujar Asep Kuswanto di ruang rapat Komisi D DPRD DKI Jakarta, Selasa (30/07/2024)

Untuk memantau kendaraan yang tidak memenuhi standar emisi, DLH akan menyiapkan mobil uji emisi di beberapa lokasi sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat). Uji emisi kendaraan merupakan langkah strategis dalam mengurangi polusi udara di Jakarta.

“Nanti di beberapa Samsat, akan kami siapkan mobil kami, mobil uji emisi untuk memantau kendaraan-kendaraan mana saja yang tidak lolos uji emisi,” Tambah Asep Kuswanto.

Sejak 2022, Dinas LH DKI Jakarta telah melakukan lebih dari 100 kali uji emisi. Pada tahun 2022, dilakukan 24 kali uji emisi, diikuti oleh 44 kali pada 2023, dan 44 kali pada tahun ini.

Selain uji emisi, DLH juga bekerja sama dengan polisi untuk menerapkan tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ETLE) pada kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Upaya lain termasuk penerapan sanksi tarif parkir pajak tertinggi pada kendaraan yang tidak memenuhi standar emisi di lahan parkir milik pemerintah.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga berkoordinasi dengan Dinas LH di wilayah sekitar, seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, untuk mengendalikan pencemaran udara secara bersama-sama.

Asep menegaskan bahwa kendaraan yang masuk ke Jakarta tidak hanya berasal dari warga Jakarta, tetapi juga warga Bodetabek.

Pernyataan Asep ini merespons pendapat anggota Komisi D DPRD DKI, Shinta Yosefina, yang menggambarkan kualitas udara Jakarta terus berada pada kategori tak sehat.

Data IQAir 2023 menunjukkan indeks kualitas udara Jakarta berada pada rentang 140-200 dengan peringatan warna merah, yang menandakan kondisi tidak sehat.