Dokumen Persyaratan Ubah Status Tanah HGB Menjadi SHM, Lengkap Beserta Besaran Nominalnya

HAIJAKARTA.ID – Warga yang ingin meningkatkan status tanah dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) wajib menyiapkan dokumen persyaratan secara lengkap.
Proses ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 dengan biaya resmi sebesar Rp50 ribu per sertifikat tanah.
Namun, apabila nama pemilik tanah pada sertifikat tidak sesuai dengan pemilik saat ini, akan dikenakan tambahan biaya Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Proses pengurusan perubahan HGB menjadi SHM dapat dilakukan melalui kantor pertanahan sesuai domisili tanah.
Berikut ini dokumen persyaratan yang wajib disiapkan, sebelum melakukan proses tersebut.
Dokumen persyaratan Ubah Status Tanah HGB menjadi SHM
- Formulir permohonan di atas materai.
- Surat kuasa (jika dikuasakan).
- Fotokopi KTP, KK, atau identitas kuasa yang sudah dilegalisasi.
- Surat persetujuan kreditor (bila tanah memiliki Hak Tanggungan).
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan.
- Bukti pembayaran uang pemasukan.
- Sertifikat HGB yang akan ditingkatkan statusnya.
- IMB atau surat keterangan dari lurah/kepala desa untuk rumah dengan luas maksimal 600 m².
- Pernyataan tanah tidak dalam sengketa.
- Bukti penguasaan fisik tanah/bangunan.
- Keterangan identitas, luas, letak, dan penggunaan tanah.
Seorang pejabat BPN menyampaikan, masyarakat perlu memahami dengan detail dokumen persyaratan Ubah Status Tanah HGB menjadi SHM agar tidak terjadi kendala administrasi.
Biaya dan Ketentuan Tambahan
Selain biaya resmi Rp50 ribu, ada biaya tambahan bila nama dalam sertifikat tidak sesuai dengan pemilik saat ini. Pemohon wajib membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk proses balik nama.
Untuk pemegang Hak Guna Usaha (HGU), peningkatan status tanah tidak bisa langsung menjadi SHM.
Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021, tanah HGU harus diubah lebih dulu menjadi HGB atau Hak Pakai sebelum ditingkatkan menjadi SHM.
Seorang pejabat menegaskan, proses ubah status tanah dilakukan bertahap agar sesuai ketentuan tata ruang serta penggunaan lahan.
Persyaratan Ubah HGU Menjadi SHM
Adapun dokumen persyaratan ubah HGU menjadi SHM mencakup:
- Identitas diri atau badan hukum lengkap dengan akta pendirian.
- Surat kuasa bila dikuasakan.
- Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
- Sertifikat HGU yang akan diubah.
- Bukti pembayaran pajak terkait tanah.
- Biaya pendaftaran Rp50 ribu per bidang untuk ubah status dari HGU ke HGB.
Pemerintah mengingatkan masyarakat untuk memastikan seluruh dokumen persyaratan ubah status tanah HGB menjadi SHM atau dari HGU ke SHM dipenuhi secara lengkap agar proses berjalan cepat dan lancar.