HAIJAKARTA.ID- Kasus kematian Zulkarnain Abdil Aziz (10), seorang anak penyandang Down syndrome yang diduga menjadi korban perundungan di Surabaya, Jawa Timur, masih menjadi perhatian publik.

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan pendampingan kepada keluarga korban serta dua anak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Kedua anak yang diduga terlibat masing-masing berusia 10 dan 8 tahun. Penanganan terhadap mereka dilakukan dengan mempertimbangkan usia serta kebutuhan perlindungan anak.

Pemkot Surabaya juga berkoordinasi dengan kepolisian untuk memastikan proses penanganan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya, Ida Widayati, menyampaikan bahwa pendampingan diberikan kepada kedua keluarga yang terdampak peristiwa tersebut.

Menurut Ida, keluarga korban membutuhkan dukungan di tengah situasi duka, sementara anak-anak yang diduga terlibat juga memerlukan penanganan yang sesuai dengan kondisi dan usia mereka.

Informasi terbaru yang disampaikan Pemkot Surabaya pada Senin (19/10/2026) menyebutkan, kedua anak tersebut menjalani pemeriksaan dan pendalaman kondisi psikologis di Rumah Sakit Jiwa Menur, Surabaya.

Langkah selanjutnya akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan dan rekomendasi tenaga profesional.

Hal tersebut disampaikan melalui keterangan resmi Pemkot Surabaya terkait pendampingan terhadap keluarga anak penyandang disabilitas yang meninggal dunia setelah diduga mengalami perundungan.

Kronologi Kematian Zulkarnain

Kasus ini bermula ketika Zulkarnain ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di teras rumahnya di kawasan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Surabaya, pada Sabtu (12/9/2026).

Korban ditemukan dengan kondisi wajah membiru dan tali sepatu yang melilit lehernya. Keluarga kemudian membawa korban ke rumah sakit, tetapi nyawanya tidak dapat diselamatkan.

Orang tua korban menduga anak mereka mengalami kekerasan yang melibatkan dua anak tetangganya.

Dugaan tersebut, menurut pemberitaan yang beredar, turut didasarkan pada rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Meski demikian, dugaan keterlibatan kedua anak tersebut perlu ditempatkan sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Penetapan fakta mengenai peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh.

Peristiwa ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban sekaligus memunculkan perhatian masyarakat terhadap perlindungan anak penyandang disabilitas dari segala bentuk kekerasan dan perundungan.

Polisi Lakukan Penyelidikan

Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya telah menangani laporan terkait kematian Zulkarnain.

Berdasarkan laporan detikJatim pada 17 Oktober 2026, kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan.

Sementara itu, Suara Surabaya melaporkan pada 18 Oktober 2026 bahwa penyidik telah melakukan sejumlah langkah penanganan, antara lain olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, koordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas), serta rekonstruksi untuk mendalami peristiwa tersebut.

Koordinasi dengan Bapas menjadi bagian penting dalam penanganan perkara yang melibatkan anak.

Prosesnya perlu memperhatikan ketentuan hukum mengenai anak yang berhadapan dengan hukum, termasuk perlindungan hak anak dan pendampingan yang diperlukan.

Hingga informasi yang diberitakan tersebut, proses penanganan perkara masih berlangsung.

Karena itu, penyebab pasti kematian korban serta pertanggungjawaban atas peristiwa tersebut harus mengacu pada hasil penyidikan dan keterangan resmi aparat berwenang.

Bagaimana Aturan Hukum bagi Anak di Bawah 12 Tahun?

Penanganan terhadap kedua anak yang masih berusia 10 dan 8 tahun juga berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Dalam Pasal 21, anak yang belum berusia 12 tahun dan diduga melakukan tindak pidana ditangani melalui mekanisme khusus.

Penyidik bersama Pembimbing Kemasyarakatan dan pekerja sosial profesional mempertimbangkan langkah yang sesuai, termasuk mengembalikan anak kepada orang tua atau wali maupun menempatkannya dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan.

Dengan demikian, penanganan anak yang berusia di bawah 12 tahun tidak dapat disamakan begitu saja dengan proses pemidanaan terhadap orang dewasa.

Namun, mekanisme khusus tersebut juga tidak berarti bahwa dugaan peristiwa kekerasan harus diabaikan.

Penanganan tetap perlu dilakukan sesuai ketentuan hukum, dengan memperhatikan kepentingan korban dan kebutuhan pembinaan anak yang diduga terlibat.

Ketentuan tersebut dapat ditelusuri melalui Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang tersedia pada Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum DPR RI serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Jadi Pengingat Penting bagi Orang Tua dan Lingkungan

Kasus kematian Zulkarnain menjadi pengingat bahwa perundungan terhadap anak tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele atau sekadar kenakalan biasa.

Setiap dugaan kekerasan perlu ditanggapi secara serius, terutama ketika melibatkan anak yang memiliki kebutuhan perlindungan khusus.

Peran orang tua, sekolah, lingkungan tempat tinggal, dan pemerintah diperlukan untuk membangun lingkungan yang aman bagi seluruh anak, termasuk anak penyandang disabilitas.

Pengawasan terhadap pergaulan anak, pendidikan mengenai empati, serta keberanian melaporkan dugaan kekerasan menjadi bagian penting dari upaya pencegahan.

Di sisi lain, pendampingan terhadap anak yang diduga melakukan kekerasan juga perlu diarahkan pada pemeriksaan yang tepat, pembinaan, dan pemahaman mengenai dampak tindakan mereka.

Upaya tersebut tidak mengurangi pentingnya pengungkapan fakta maupun pemenuhan hak keluarga korban.

Masyarakat kini menantikan perkembangan penyidikan atas kematian Zulkarnain. Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai peristiwa yang terjadi sekaligus menjadi evaluasi bersama agar kejadian serupa tidak kembali terulang.