sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Kasus dugaan korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya memasuki babak persidangan.

Mantan Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), R. Fadjar Donny Tjahjadi, didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp7,37 triliun.

Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jaksa menduga Fadjar bersama sejumlah terdakwa lainnya terlibat dalam skema rekayasa ekspor CPO sepanjang periode 2022-2024.

Komoditas yang secara substansi disebut sebagai CPO diduga diklasifikasikan atau diberitahukan sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME), yakni limbah cair yang dihasilkan dari proses pengolahan kelapa sawit.

Menurut dakwaan, perubahan klasifikasi tersebut diduga digunakan untuk menghindari sejumlah kewajiban dalam kegiatan ekspor CPO.

Di antaranya berkaitan dengan kewajiban pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO), pungutan ekspor, serta bea keluar.

Diduga Ada Rekayasa Klasifikasi Komoditas

Jaksa menguraikan bahwa rekayasa tersebut tidak hanya berkaitan dengan dokumen ekspor, tetapi juga melibatkan sejumlah pihak dari unsur pemerintah dan perusahaan.

Dalam perkara ini, Fadjar diduga meminta penyusunan skema yang memungkinkan ekspor produk sawit dilakukan dengan menggunakan klasifikasi berbeda.

Salah satu nama yang disebut dalam dakwaan adalah Lila Harsyah Bakhtiar. Jaksa menyebut Lila menyusun draf peta hilirisasi industri kelapa sawit setelah adanya permintaan Fadjar melalui Sofyan Marhaban.

Kejaksaan Agung sebelumnya mengungkap adanya dugaan penyimpangan berupa perubahan klasifikasi komoditas ekspor.

CPO dengan karakteristik tertentu disebut diklaim sebagai POME atau produk lain dengan menggunakan kode HS (Harmonized System) berbeda.

Modus tersebut diduga membuat perusahaan eksportir membayar pungutan yang lebih rendah dibandingkan kewajiban yang seharusnya dikenakan apabila komoditas tersebut dikategorikan sebagai CPO.

Akibatnya, menurut jaksa, terdapat selisih antara penerimaan negara yang seharusnya diperoleh dengan pungutan yang benar-benar dibayarkan oleh eksportir.

Selisih itulah yang kemudian menjadi bagian dari perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut.

Kerugian Negara Disebut Mencapai Rp7,37 Triliun

Dalam persidangan, jaksa mendakwa perbuatan Fadjar dan pihak lainnya telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7.370.875.458.130 atau sekitar Rp7,37 triliun.

Angka tersebut merupakan perhitungan kerugian yang didakwakan dalam perkara Fadjar di persidangan.

Sebelumnya, ketika perkara masih berada pada tahap penyidikan, Kejagung menyebut potensi kerugian negara dalam perkara penyimpangan ekspor CPO dan POME secara keseluruhan berada pada kisaran Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.

Perbedaan angka tersebut berkaitan dengan tahapan proses hukum dan cakupan perhitungan kerugian yang digunakan dalam perkara.

Kasus Melibatkan 11 Tersangka

Kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan POME ini sebelumnya menyeret 11 tersangka, termasuk Fadjar dan Lila Harsyah Bakhtiar dari unsur pemerintah serta sejumlah pihak swasta.

Kejagung pada Februari 2026 mengungkap bahwa para tersangka diduga terlibat dalam penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya selama 2022-2024.

Penyidik menyebut praktik tersebut dilakukan dengan merekayasa klasifikasi komoditas agar kewajiban ekspor dapat dihindari atau ditekan.

Perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke tahap penuntutan pada Juni 2026. Sebanyak 11 tersangka selanjutnya diproses melalui persidangan.

Selain dugaan manipulasi klasifikasi, penyidik juga mendalami dugaan adanya pemberian atau penerimaan imbalan untuk memuluskan proses administrasi dan pengawasan ekspor.

Pemerintah Sebelumnya Membatasi Ekspor CPO

Kasus ini berkaitan erat dengan kebijakan pemerintah dalam mengendalikan perdagangan CPO dan produk turunannya.

Pada periode 2020-2024, pemerintah menerapkan berbagai kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor komoditas sawit, terutama untuk menjaga ketersediaan bahan baku di dalam negeri serta mendukung kebutuhan industri minyak goreng.

Karena itu, apabila CPO yang seharusnya dikenakan kewajiban tertentu dapat diekspor dengan menggunakan klasifikasi lain, potensi penerimaan negara yang hilang menjadi sangat besar.

Kejagung menilai penyimpangan tersebut tidak hanya berdampak pada penerimaan negara, tetapi juga berpotensi mengganggu tata kelola komoditas strategis nasional.