Febrie Adriansyah Ajukan 2 Gugatan Praperadilan, Uji Keabsahan Penetapan Tersangka hingga Penyitaan Aset!
HAIJAKARTA.ID- Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, melalui tim kuasa hukumnya dipastikan akan mengajukan dua gugatan praperadilan menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Langkah hukum tersebut diajukan untuk menguji keabsahan sejumlah tindakan penyidik yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Kuasa hukum Febrie menyampaikan bahwa terdapat sejumlah dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan.
Karena itu, mereka memilih menempuh jalur praperadilan sebagai mekanisme hukum untuk menguji tindakan aparat penegak hukum di hadapan pengadilan.
Dua Gugatan Praperadilan Disiapkan
Tim kuasa hukum menjelaskan bahwa gugatan pertama akan ditujukan kepada Kejaksaan Agung.
Permohonan tersebut bertujuan menguji sah atau tidaknya penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka sekaligus keabsahan tindakan penahanan yang dilakukan penyidik.
Sementara itu, gugatan kedua akan diajukan terhadap tindakan penyidik Polda Metro Jaya dan/atau Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor).
Dalam permohonan tersebut, tim hukum meminta hakim memeriksa legalitas penetapan tersangka, penggeledahan, hingga penyitaan barang bukti yang dilakukan dalam proses penyidikan.
Menurut kuasa hukum, kedua gugatan tersebut diajukan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak tersangka sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Tim Hukum Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur
Dalam keterangannya, tim kuasa hukum mengklaim terdapat sedikitnya sembilan dugaan pelanggaran prosedur selama proses penyidikan.
Beberapa hal yang dipersoalkan antara lain dugaan tidak diterapkannya asas lex favor reo, yakni prinsip yang mengutamakan penafsiran hukum yang lebih menguntungkan bagi terdakwa apabila terdapat keraguan.
Selain itu, tim hukum juga menilai penyidik menggunakan konsep trading in influence atau perdagangan pengaruh sebagai dasar penanganan perkara.
Menurut mereka, konsep tersebut belum secara eksplisit diatur dalam hukum pidana positif di Indonesia sehingga dinilai tidak dapat dijadikan dasar penetapan tersangka.
Kuasa hukum juga mempertanyakan terpenuhinya syarat formil penetapan tersangka, termasuk kecukupan alat bukti yang digunakan penyidik.
Persoalkan Dugaan Penetapan Tersangka Dua Kali
Selain mempersoalkan prosedur penyidikan, tim hukum Febrie turut menyoroti dugaan adanya penetapan tersangka lebih dari satu kali untuk perkara yang dinilai memiliki substansi yang sama.
Mereka juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan penyidik dalam menetapkan status hukum kliennya.
Seluruh keberatan tersebut nantinya akan disampaikan secara resmi dalam sidang praperadilan agar dapat diuji oleh hakim.
Kejagung Tetapkan Febrie sebagai Tersangka
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Perkara tersebut berkaitan dengan temuan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram serta uang tunai senilai Rp543 miliar yang ditemukan di sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
Dalam pengembangan penyidikan, Kejaksaan Agung juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Nurman Herin dan Don Ritto, seorang advokat yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Hingga kini proses penyidikan masih terus berlangsung. Sementara itu, pengajuan praperadilan oleh pihak Febrie akan menjadi forum hukum untuk menguji apakah tindakan penyidik telah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Praperadilan Jadi Mekanisme Pengujian
Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, praperadilan merupakan mekanisme yang memberikan kewenangan kepada pengadilan negeri untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, penggeledahan, penyitaan, maupun penetapan tersangka apabila dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Putusan praperadilan nantinya akan menentukan apakah tindakan penyidik tetap dinyatakan sah atau justru harus dibatalkan berdasarkan pertimbangan hakim.
