Gaji 13 PNS 2025 Diprediksi Bakal Cair Juni, Segini Besaran Nominalnya mulai Golongan I – IV
HAIJAKARTA.ID – Gaji 13 PNS adalah tambahan penghasilan yang diberikan oleh pemerintah kepada aparatur sipil negara (ASN), pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Pemberian Gaji 13 PNS bertujuan membantu memenuhi kebutuhan biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
Gaji 13 PNS 2025 Diprediksi Bakal Cair Juni
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyatakan bahwa gaji ke-13 ini akan disalurkan pada Juni 2025, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah.
“Pemerintah akan membayarkan gaji ke-13 di bulan Juni tahun ini, untuk membantu kebutuhan pendidikan anak-anak,” ujar Presiden Prabowo saat menyampaikan keterangan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025), sebagaimana dilansir dari laman resmi Kemenpan RB.
Kebijakan Gaji ke-13 Pensiunan PNS
Presiden Prabowo juga menjelaskan bahwa besaran Gaji 13 PNS bagi pensiunan akan mengacu pada jumlah uang pensiun bulanan yang biasa diterima.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan konsumsi masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
“Pemberian tambahan ini diharapkan menjadi stimulan bagi ekonomi rakyat, terutama dalam momen penting pendidikan,” katanya.
Jadwal dan Besaran Gaji 13 PNS 2025
Seperti tahun-tahun sebelumnya, pemerintah berencana mencairkan Gaji 13 PNS pada bulan Juni 2025, bersamaan dengan dimulainya tahun ajaran baru.
Waktu ini dipilih untuk membantu para ASN dan pensiunan dalam mempersiapkan kebutuhan pendidikan anak atau cucu mereka.
Besaran Gaji 13 PNS untuk Pensiunan
Besaran Gaji 13 PNS bagi pensiunan bervariasi tergantung golongan dan jabatan terakhir saat mereka masih aktif bekerja.
Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut estimasi gaji ke-13 pensiunan:
Golongan I:
IA: Rp 1.748.096 – Rp 1.962.128
IB: Rp 1.748.096 – Rp 2.077.264
IC: Rp 1.748.096 – Rp 2.165.184
ID: Rp 1.748.096 – Rp 2.256.688
Golongan II:
IIA: Rp 1.748.096 – Rp 2.833.824
IIB: Rp 1.748.096 – Rp 2.953.776
IIC: Rp 1.748.096 – Rp 3.078.656
IID: Rp 1.748.096 – Rp 3.208.800
Golongan III:
IIIA: Rp 1.748.096 – Rp 3.558.576
IIIB: Rp 1.748.096 – Rp 3.709.104
IIIC: Rp 1.748.096 – Rp 3.866.016
IIID: Rp 1.748.096 – Rp 4.029.536
Golongan IV:
IVA: Rp 1.748.096 – Rp 4.200.000
IVB: Rp 1.748.096 – Rp 4.377.744
IVC: Rp 1.748.096 – Rp 4.562.880
IVD: Rp 1.748.096 – Rp 4.755.856
IVE: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.008
Siapa yang Tidak Mendapat Gaji 13 PNS?
Meski bersifat luas, tidak semua ASN berhak menerima Gaji 13 PNS. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, berikut kategori yang tidak mendapatkan hak tersebut:
PNS, TNI, atau Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara
ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dan gajinya dibayar oleh instansi penugasan
Pemerintah juga memastikan bahwa Gaji 13 PNS tidak akan dipotong oleh iuran lain, namun tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai regulasi yang berlaku.
Gaji 13 PNS Jadi Stimulan Ekonomi
Pemberian Gaji 13 PNS ini diharapkan bukan hanya meringankan beban pendidikan keluarga ASN dan pensiunan, tetapi juga mampu meningkatkan daya beli masyarakat secara umum.
Dengan momentum awal tahun ajaran baru, dana tambahan ini dinilai strategis untuk mendorong konsumsi rumah tangga.