Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Gaji 13 PNS adalah tambahan penghasilan yang diberikan oleh pemerintah kepada aparatur sipil negara (ASN), pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Pemberian Gaji 13 PNS bertujuan membantu memenuhi kebutuhan biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.

Gaji 13 PNS 2025 Diprediksi Bakal Cair Juni

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyatakan bahwa gaji ke-13 ini akan disalurkan pada Juni 2025, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah.

“Pemerintah akan membayarkan gaji ke-13 di bulan Juni tahun ini, untuk membantu kebutuhan pendidikan anak-anak,” ujar Presiden Prabowo saat menyampaikan keterangan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025), sebagaimana dilansir dari laman resmi Kemenpan RB.

Kebijakan Gaji ke-13 Pensiunan PNS

Presiden Prabowo juga menjelaskan bahwa besaran Gaji 13 PNS bagi pensiunan akan mengacu pada jumlah uang pensiun bulanan yang biasa diterima.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan konsumsi masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

“Pemberian tambahan ini diharapkan menjadi stimulan bagi ekonomi rakyat, terutama dalam momen penting pendidikan,” katanya.

Jadwal dan Besaran Gaji 13 PNS 2025

Seperti tahun-tahun sebelumnya, pemerintah berencana mencairkan Gaji 13 PNS pada bulan Juni 2025, bersamaan dengan dimulainya tahun ajaran baru.

Waktu ini dipilih untuk membantu para ASN dan pensiunan dalam mempersiapkan kebutuhan pendidikan anak atau cucu mereka.

Besaran Gaji 13 PNS untuk Pensiunan

Besaran Gaji 13 PNS bagi pensiunan bervariasi tergantung golongan dan jabatan terakhir saat mereka masih aktif bekerja.

Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut estimasi gaji ke-13 pensiunan:

Golongan I:

IA: Rp 1.748.096 – Rp 1.962.128

IB: Rp 1.748.096 – Rp 2.077.264

IC: Rp 1.748.096 – Rp 2.165.184

ID: Rp 1.748.096 – Rp 2.256.688

Golongan II:

IIA: Rp 1.748.096 – Rp 2.833.824

IIB: Rp 1.748.096 – Rp 2.953.776

IIC: Rp 1.748.096 – Rp 3.078.656

IID: Rp 1.748.096 – Rp 3.208.800

Golongan III:

IIIA: Rp 1.748.096 – Rp 3.558.576

IIIB: Rp 1.748.096 – Rp 3.709.104

IIIC: Rp 1.748.096 – Rp 3.866.016

IIID: Rp 1.748.096 – Rp 4.029.536

Golongan IV:

IVA: Rp 1.748.096 – Rp 4.200.000

IVB: Rp 1.748.096 – Rp 4.377.744

IVC: Rp 1.748.096 – Rp 4.562.880

IVD: Rp 1.748.096 – Rp 4.755.856

IVE: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.008

Siapa yang Tidak Mendapat Gaji 13 PNS?

Meski bersifat luas, tidak semua ASN berhak menerima Gaji 13 PNS. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, berikut kategori yang tidak mendapatkan hak tersebut:

PNS, TNI, atau Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara

ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dan gajinya dibayar oleh instansi penugasan

Pemerintah juga memastikan bahwa Gaji 13 PNS tidak akan dipotong oleh iuran lain, namun tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai regulasi yang berlaku.

Gaji 13 PNS Jadi Stimulan Ekonomi

Pemberian Gaji 13 PNS ini diharapkan bukan hanya meringankan beban pendidikan keluarga ASN dan pensiunan, tetapi juga mampu meningkatkan daya beli masyarakat secara umum.

Dengan momentum awal tahun ajaran baru, dana tambahan ini dinilai strategis untuk mendorong konsumsi rumah tangga.