Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pemerintah secara resmi mengumumkan kebijakan kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan mulai tahun anggaran 2025.

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, gaji pns naik 2025 ini yang ditetapkan mencapai 16 persen, sebagai bentuk peningkatan kesejahteraan para pelayan publik.

Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi fiskal nasional yang berorientasi pada penguatan kualitas layanan publik dan pemberdayaan sumber daya manusia di sektor pemerintahan.

Komitmen Pemerintah untuk Kesejahteraan ASN dan Pensiunan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan bahwa kebijakan ini bukan hanya soal angka, melainkan bentuk nyata kepedulian negara terhadap pegawai negeri dan pensiunan yang menjadi garda depan pelayanan masyarakat.

“Langkah ini mencerminkan perhatian serius pemerintah terhadap keberlangsungan hidup ASN dan pensiunan di tengah tekanan ekonomi,” ungkapnya dalam pernyataan pers yang dirilis.

Merespons Kenaikan Inflasi dan Biaya Hidup

Kenaikan gaji ini merupakan bagian dari strategi pemerintah merespons tekanan inflasi dan biaya hidup yang terus meningkat.

ASN dan pensiunan sebagai kelompok berpenghasilan tetap dianggap rentan terdampak dinamika ekonomi, sehingga perlu ada intervensi fiskal yang terukur.

Kementerian Keuangan juga menyebut kebijakan ini telah dikalkulasi agar tetap sejalan dengan kemampuan anggaran negara tanpa mengganggu stabilitas fiskal.

Gaji PNS Naik 2025 Berlaku Nasional

Kenaikan gaji ini akan diberlakukan secara nasional mulai 2025, namun besaran kenaikannya disesuaikan dengan golongan, pangkat, dan masa kerja masing-masing ASN.

Pemerintah menekankan pentingnya pendekatan proporsional demi memastikan keadilan di antara seluruh penerima manfaat.

Regulasi Teknis dan Penyesuaian Tunjangan Sedang Disiapkan

Pemerintah saat ini sedang menyusun regulasi teknis terkait pelaksanaan kebijakan ini.

Termasuk di dalamnya adalah mekanisme penyesuaian tunjangan dan insentif lain yang melekat pada penghasilan ASN dan pensiunan.

“Regulasi tambahan akan memberi kepastian dan kejelasan bagi semua pihak,” kata perwakilan dari Kementerian Keuangan.

Rincian Gaji Pokok PNS 2025 Berdasarkan Golongan

Berikut ini adalah daftar lengkap gaji pokok ASN setelah disesuaikan dalam struktur terbaru:

Golongan I (Pendidikan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600

Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700

Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700

Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II (Lulusan SMA dan D-1/D-2)

Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400

Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500

Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200

Golongan IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Golongan III (D-3 dan Sarjana/S-1)

Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200

Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800

Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500

Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV (PNS Senior/Jabatan Struktural)

Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900

Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300

Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400

Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500

Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200