Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 139 Ribu per Bulan, Bupati Dompu Buka Suara Soal Surat yang Viral
HAIJAKARTA.ID – Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 139 Ribu per Bulan mendadak jadi perbincangan publik usai beredarnya surat perjanjian kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang viral di media sosial.
Surat tersebut menuai sorotan karena mencantumkan nominal gaji guru PPPK paruh waktu hanya sebesar Rp139 ribu per bulan.
Jumlah itu dinilai jauh dari kata layak dan memicu gelombang kritik dari warganet, terlebih jika dibandingkan dengan kebutuhan hidup dasar.
Bupati Dompu Bambang Firdaus akhirnya angkat bicara menanggapi polemik tersebut.
Ia membenarkan keaslian surat perjanjian kerja yang beredar luas di media sosial.
“Iya, surat itu benar adanya,” kata Bambang seperti dilansir JPNN.com pada Selasa (20/1/2026).
Bupati Dompu Jelaskan Skema Penggajian PPPK Paruh Waktu
Bambang menjelaskan bahwa besaran gaji PPPK paruh waktu di Kabupaten Dompu ditetapkan berdasarkan kemampuan keuangan daerah.
Menurutnya, skema penggajian tersebut telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kalau gaji yang diterima sebesar itu saat ini, ya benar. Karena kami menerapkan skema penggajian sesuai kemampuan daerah,” ujar Bambang.
Ia mengungkapkan bahwa dalam aturan penggajian PPPK terdapat dua skema yang bisa diterapkan oleh pemerintah daerah, yakni berdasarkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau menyesuaikan dengan kondisi fiskal daerah.
“Sudah jelas dalam peraturan dan mekanisme penggajian itu ada dua. Pertama sesuai UMK, kedua sesuai kemampuan daerah.”
“Kami menggunakan skema sesuai kemampuan daerah,” sambungnya.
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Tidak Seragam
Lebih lanjut, Bambang menegaskan bahwa gaji PPPK paruh waktu tidak ditetapkan secara seragam. Nominalnya disesuaikan dengan penghasilan terakhir yang diterima pegawai sebelum diangkat, saat masih berstatus honorer.
“Artinya bervariasi. Ada yang Rp 300 ribu, Rp400 ribu, ada juga Rp500 ribu. Itu skema yang kami gunakan saat ini,” terangnya.
Ia menambahkan, kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu tetap dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan, sembari mempertimbangkan kondisi keuangan daerah.
Diketahui, surat perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu tersebut diterbitkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Dompu dan ditandatangani langsung oleh Bupati Dompu Bambang Firdaus.
Dokumen itu beredar lebih dulu di media sosial sebelum diumumkan secara resmi, sehingga memicu beragam reaksi dan protes publik.
Surat yang viral itu merupakan perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu untuk formasi Guru Ahli Pratama, dengan nominal gaji tercantum sebesar Rp139 ribu per bulan.
