Ganjil Genap dan Pelayanan SIM Jakarta Libur Saat Imlek 2026, Ini Jadwal Lengkapnya!
HAIJAKARTA.ID – Ganjil genap dan pelayanan SIM Jakarta libur saat Imlek 2026 mulai 16 hingga 17 Februari 2026. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan sistem pembatasan kendaraan serta layanan penerbitan dan perpanjangan SIM ditiadakan sementara dalam rangka Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.
Informasi tersebut diumumkan melalui akun Instagram resmi @tmcpoldametro pada Senin (16/2/2026). Kebijakan ini berlaku selama dua hari, yakni Senin (16/2/2026) sampai Selasa (17/2/2026).
“Sobat Lantas, sehubungan dengan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, sistem ganjil genap di DKI Jakarta tidak diberlakukan,” tulis TMP Polda Metro Jaya.
Peniadaan sistem ganjil-genap tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta serta Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
“Ketentuan ini merujuk pada Pergub DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3,” lanjut TMC Polda Metro Jaya.
Pelayanan SIM Tutup 2 Hari, Buka Kembali 18 Februari 2026
Selain pembatasan kendaraan, pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah DKI Jakarta juga diliburkan selama periode yang sama.
Layanan di Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, unit Gerai SIM DKI Jakarta, serta unit SIM Keliling tidak beroperasi pada 16–17 Februari 2026.
Pelayanan penerbitan dan perpanjangan SIM akan kembali dibuka pada Rabu, 18 Februari 2026.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 16–17 Februari 2026, diberikan kesempatan untuk melakukan perpanjangan pada 18 Februari 2026 dengan mekanisme perpanjangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya penyesuaian ini, masyarakat diimbau untuk mengatur jadwal perjalanan dan keperluan administrasi SIM selama libur Imlek 2026.

