sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Aturan ganjil genap Jakarta kembali diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta  pada hari ini, Senin, 21 April 2025.

Kebijakan ini diterapkan usai libur akhir pekan dan berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih yang memiliki pelat nomor kendaraan tidak sesuai dengan tanggal kalender.

Sistem ganjil genap di Jakarta mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yang merupakan revisi dari Pergub Nomor 155 Tahun 2018 mengenai pembatasan lalu lintas berdasarkan nomor pelat kendaraan.

Seorang petugas Dinas Perhubungan menyampaikan bahwa kebijakan ini “tidak diberlakukan saat hari Sabtu, Minggu, serta Hari Libur Nasional yang telah ditetapkan secara resmi.”

Jadwal Ganjil Genap Jakarta 21 April 2025

Skema ganjil genap Jakarta hari ini dibagi menjadi dua sesi waktu, yakni:

Pagi hari: Pukul 06.00–10.00 WIB

Sore hari: Pukul 16.00–21.00 WIB

Adapun tanggal 21 April 2025 adalah tanggal ganjil, sehingga kendaraan dengan pelat genap dilarang melintas di ruas jalan yang masuk dalam area ganjil genap.

Para pengendara dengan pelat nomor genap diimbau untuk mengambil jalur alternatif guna menghindari sanksi pelanggaran lalu lintas.

Jika aturan ini dilanggar, pelanggar akan dikenai denda maksimal Rp500.000 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 Pasal 287 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Daftar Lengkap Lokasi Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 21 April 2025

Dikutip dari akun resmi Instagram @dishubdkijakarta, berikut adalah 25 titik ruas jalan ganjil genap di Jakarta:

Jakarta Pusat

  1. Jalan Gajah Mada
  2. Jalan Hayam Wuruk
  3. Jalan Majapahit
  4. Jalan Medan Merdeka Barat
  5. Jalan MH Thamrin
  6. Jalan Jenderal Sudirman
  7. Jalan Balikpapan
  8. Jalan Kyai Caringin
  9. Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Timur (dari Simpang Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
  10. Jalan Kramat Raya
  11. Jalan Stasiun Senen
  12. Jalan Gunung Sahari

Jakarta Selatan

  1. Jalan Sisingamangaraja
  2. Jalan Panglima Polim
  3. Jalan Fatmawati
  4. Jalan Suryopranoto
  5. Jalan Gatot Subroto

Jakarta Timur

  1. Jalan MT Haryono
  2. Jalan D.I. Pandjaitan
  3. Jalan Jenderal Ahmad Yani
  4. Jalan Pramuka

Jakarta Barat

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Tomang Raya
  3. Jalan Jenderal S Parman

Jenis Kendaraan yang Tidak Terkena Ganjil Genap Jakarta

Beberapa kendaraan dibebaskan dari aturan ganjil genap Jakarta 21 April 2025, antara lain:

  • Kendaraan dengan tanda khusus membawa penyandang disabilitas
  • Ambulans
  • Pemadam kebakaran
  • Angkutan umum (pelat kuning)
  • Kendaraan listrik
  • Sepeda motor
  • Kendaraan pengangkut BBM dan gas
  • Mobil dinas TNI/Polri dan pemerintah
  • Kendaraan tamu negara
  • Kendaraan yang digunakan untuk menangani kecelakaan
  • Mobil pengangkut uang
  • Mobil petugas kesehatan dan vaksin Covid-19
  • Mobil pembawa tabung oksigen
  • Kendaraan logistik

Itulah aturan ganjil genap Jakarta hari ini 21 April 2025. Meskipun hari ini merupakan peringatan Hari Kartini, ganjil genap Jakarta sudah mulai diberlakukan kembali.