sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap di Ibu Kota resmi ditiadakan selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Informasi ini memastikan bahwa ganjil genap Jakarta ditiadakan saat libur Natal dan Tahun Baru 2026 untuk memberikan kelonggaran mobilitas masyarakat selama periode liburan panjang.

Peniadaan aturan ganjil genap tersebut berlaku pada 25-26 Desember 2025 serta 1 Januari 2026.

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2026

Keterangan resmi mengenai kebijakan ini disampaikan oleh TMC Polda Metro Jaya.

Dalam pengumumannya disebutkan bahwa sistem ganjil genap tidak diberlakukan selama libur nasional dan cuti bersama Natal serta Tahun Baru.

“Dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Natal 2025 serta Tahun Baru 2026, sistem ganjil genap di DKI Jakarta tidak diberlakukan,” tulis TMC Polda Metro Jaya, Selasa (23/12/2025).

Dengan demikian, masyarakat dapat melintas di ruas jalan yang biasanya menerapkan aturan ganjil genap tanpa khawatir terkena sanksi selama tanggal tersebut.

Dasar Hukum Peniadaan Ganjil Genap Natal 2025

Kebijakan yang diterapkan pada tanggal 25 dan 26 Desember 2025 mengacu pada sejumlah regulasi resmi pemerintah.

Adapun ketentuannya berdasarkan:

  • Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 933 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025, dan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2025.
  • Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3) yang menyebutkan bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Aturan Ganjil Genap Jakarta pada 1 Januari 2026

Sementara itu, kebijakan ganjil genap Jakarta ditiadakan saat libur Natal dan Tahun Baru 2026 pada tanggal merah 1 Januari 2026 juga didasarkan pada regulasi yang serupa.

Penetapan tersebut mengacu pada:

  • Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
  • Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3) yang menegaskan peniadaan ganjil genap pada hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Dengan dasar hukum tersebut, pembatasan lalu lintas ganjil genap dipastikan tidak berlaku pada perayaan Tahun Baru 2026.

Meski ganjil genap Jakarta ditiadakan saat libur Natal dan Tahun Baru 2026, masyarakat tetap diimbau untuk mematuhi aturan lalu lintas lainnya serta menjaga keselamatan berkendara.

Aparat kepolisian juga tetap akan melakukan pengaturan lalu lintas guna mencegah kemacetan di sejumlah titik rawan selama periode liburan.