Gara-gara Ban Pecah, Truk Trailer Menabrak Pembatas Jalan di Tol Wiyoto Wiyono, 76 Meter Barrier Copot dan Picu Kemacetan
HAIJAKARTA.ID – Truk trailer menabrak pembatas jalan di Tol Wiyoto Wiyono KM 08+800 arah Cawang. Akibat pecah ban, pembatas sepanjang 76 meter copot dan lalu lintas sempat macet.
Truk trailer menabrak pembatas jalan di Tol Wiyoto Wiyono KM 08+800, Pulo Mas arah Cawang, Rabu (31/12/2025) pagi.
Kecelakaan tersebut menyebabkan pembatas jalan sepanjang 76 meter copot dan memicu kemacetan hingga ratusan meter.
Peristiwa truk trailer menabrak pembatas jalan di Tol Wiyoto Wiyono terjadi sekitar pukul 08.30 WIB.
Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Dhanar Dhono Vernandhie, memastikan kendaraan yang terlibat kecelakaan telah dievakuasi.
“Kendaraan sudah dievakuasi. Saat ini proses pencairan lalu lintas 500 meter ke belakang,” kata Kompol Dhanar pada, Rabu (31/12/2025).
Kronologi Kecelakaan
Kompol Dhanar menjelaskan, kecelakaan bermula saat truk trailer bernomor polisi B-9973-BEK melaju dari arah utara menuju selatan.
Setibanya di lokasi kejadian, truk yang dikemudikan Johana mengalami gangguan teknis.
“Truk mengalami pecah ban sebelah kanan, sehingga menabrak pembatas tol di lajur 1. Posisi akhir kepala menabrak pembatas tol,” katanya.
Akibat pecah ban tersebut, pengemudi diduga tidak mampu mengendalikan kendaraan, terlebih kondisi jalan yang basah saat kejadian.
“Hasil analisis, karena ban pecah depan sebelah kanan dan lajur basah driver tidak bisa bisa mengendalikan kendaraan tersebut,” imbuhnya.
Dampak dari truk trailer menabrak pembatas jalan di Tol Wiyoto Wiyono ini membuat pembatas jalan sepanjang kurang lebih 76 meter terlepas, sehingga arus lalu lintas di sekitar lokasi sempat mengalami kemacetan signifikan.
Himbauan Pengemudi
Lebih lanjut, pihak kepolisian mengimbau para pengemudi serta pengusaha angkutan berat untuk mematuhi Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pembatasan jam operasional kendaraan sumbu tiga atau lebih selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Kompol Dhanar menegaskan, kepolisian akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menindak pelanggaran yang masih terjadi di lapangan.
“Kami akan koordinasikan ke dinas terkait (perhubungan) apakah pemilik/perusahaan penyedia jasa angkut barang dapat diberikan sanksi administrasi bagi yang tidak patuh terhadap SKB,” pungkasnya.
