Gedung Lapangan Padel di Serpong Disegel Gegara Tak Ada Izin, Karangan Bunga Walkot Tangsel Masih Terpajang
HAIJAKARTA.ID – Gedung lapangan padel di Serpong disegel gegara tak ada izin.
Kasus ini beredar usai petugas Satpol PP Kota Tangerang Selatan menutup operasional bangunan tersebut, Rabu (18/2/2026).
Gedung Lapangan Padel di Serpong Disegel Gegara Tak Ada Izin
Gedung lapangan padel yang berada di Jalan Tandon Ciater, Serpong, itu tampak dipasangi garis kuning bertuliskan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Tangerang Selatan. Garis tersebut membentang menutup akses masuk kendaraan ke lokasi.
Di bagian rolling door yang menjadi pintu utama, terpasang stiker bertuliskan “Penghentian Kegiatan Sementara”.
Penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut dinilai melanggar Pasal 190 Ayat (1) Jo Ayat (4) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) serta Perda Bangunan Gedung/Tata Ruang.
Kondisi halaman gedung terlihat belum sepenuhnya rampung.
Tanah merah, tumpukan pasir, hingga pecahan batu masih berserakan. Satu unit ekskavator juga tampak terparkir di area tersebut.
Padahal, di lokasi terlihat lima karangan bunga ucapan selamat atas soft opening, salah satunya dari Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan.
Karangan bunga lain berasal dari PLN Nusantara Power, PT Propan Raya, PT Gemilang Teknindo Sentosa, dan PT Adipura Bumiraya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangsel, Ahmad Dohiri, membenarkan tindakan tersebut.
“Betul, karena tidak memiliki izin maka kami lakukan penyegelan. Tindakan ini juga berdasarkan laporan dari masyarakat,” ujar Dohiri saat dikonfirmasi, Kamis (18/2/2026).
Ia mengaku heran lantaran lapangan padel tersebut sebelumnya sudah diresmikan, sementara dokumen perizinannya belum lengkap.
“Saya juga sempat mempertanyakan, kenapa sudah diresmikan padahal izinnya belum selesai,” kata Dohiri.
Kasus gedung lapangan padel di Serpong disegel gegara tak ada izin ini selanjutnya dilimpahkan kepada tim penegakan hukum daerah (Gakkumda) untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Setelah dilakukan eksekusi penyegelan, penanganannya diserahkan ke tim Gakkumda. Proses berikutnya menjadi kewenangan penyidik,” jelasnya.
Menurut Dohiri, segel baru dapat dibuka apabila pemilik telah melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang diwajibkan.
“Kalau perizinannya belum terpenuhi, tentu segel tidak bisa kami buka,” tegasnya.
Petugas Keamanan Enggan Berkomentar
Sementara itu, petugas keamanan di lokasi, Jefri (bukan nama sebenarnya), membenarkan penyegelan dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB. Namun ia enggan memerinci prosesnya.
“Saya tidak bisa memberikan komentar terkait hal itu. Memang tidak diperkenankan untuk menyampaikan keterangan agar tidak terjadi kekeliruan,” ujarnya.
Akibat penyegelan tersebut, operasional lapangan padel dihentikan sementara hingga batas waktu yang belum ditentukan.

