Gegara Opsen Pajak Kendaraan, Warga Pilih Berburu Beli Kendaraan ke Jakarta
HAIJAKARTA.ID – Opsen pajak kendaraan Jakarta menjadi sorotan utama dalam upaya peningkatan pendapatan daerah yang kini tengah digencarkan oleh pemerintah provinsi.
Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat basis fiskal DKI Jakarta sekaligus mendukung pembiayaan berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di ibu kota.
Opsen Pajak Kendaraan Jakarta
Gubernur Banten, Andra Soni, menyampaikan kekhawatirannya terkait turunnya penerimaan asli daerah (PAD) Banten yang salah satunya disebabkan oleh penerapan opsen pajak kendaraan.
Hal ini ia ungkapkan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI yang digelar kemarin.
Dalam rapat tersebut, Andra mengungkapkan bahwa pendapatan Provinsi Banten pada realisasi APBD tahun 2025 per 25 April baru mencapai 19,84 persen atau sekitar Rp 2,23 triliun dari target sebesar Rp 11,767 triliun.
Menurut Andra, penurunan ini terjadi sejak diberlakukannya opsen pajak pada awal tahun 2025.
“Mengalami penurunan dari target karena sejak pemberlakuan opsen pajak tahun 2025,” kata Andra dalam siaran langsung melalui kanal YouTube DPR RI.
Kendaraan Bermotor Jadi Sumber Utama PAD yang Terdampak
Lebih lanjut, Andra menjelaskan bahwa tingkat kemandirian fiskal Banten mencapai 70,69 persen, yang berarti sebagian besar pendapatan daerah masih bertumpu pada PAD.
Salah satu sumber utamanya adalah pajak kendaraan bermotor.
“Pajak kendaraan bermotor menjadi penopang utama, namun terjadi penurunan, baik karena turunnya penjualan kendaraan baru maupun karena adanya opsen pajak,” tuturnya.
Menurut Andra, dampak langsung dari opsen ini adalah masyarakat lebih memilih membeli kendaraan di Jakarta. Pasalnya, di Jakarta tidak diberlakukan opsen pajak kendaraan, sehingga harga kendaraan menjadi lebih kompetitif dibandingkan dengan di Banten.
Masyarakat Beralih ke Jakarta untuk Pembelian Kendaraan
Gubernur Andra menambahkan bahwa perbedaan kebijakan ini telah mendorong peralihan konsumen ke Jakarta.
“Saat ini lebih banyak masyarakat membeli kendaraan bermotor di Jakarta karena di sana tidak ada opsen, sementara pasarnya sama,” ujarnya.
Provinsi DKI Jakarta tidak memberlakukan opsen pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), karena Jakarta tidak memiliki kabupaten di bawah pemerintahannya.
Hal ini berbeda dengan provinsi lain yang wajib menerapkan opsen sesuai Undang-undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Tentang Opsen Pajak Daerah
Opsen pajak merupakan tambahan pungutan berdasarkan persentase tertentu yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok pajak provinsi, dalam hal ini PKB dan BBNKB.
Penerapan opsen ini berlaku mulai 5 Januari 2025 sesuai Pasal 191 ayat (1) UU HKPD.
Opsen menggantikan sistem bagi hasil pajak yang sebelumnya digunakan. Tujuannya agar bagian pajak provinsi yang menjadi hak kabupaten/kota dapat langsung diterima tanpa proses distribusi lanjutan dari pemerintah provinsi.
Namun, karena DKI Jakarta hanya memiliki wilayah kota administratif dan tidak memiliki kabupaten/kota secara administratif, maka opsen pajak kendaraan tidak diterapkan.
Hal ini menyebabkan disparitas harga kendaraan bermotor di Jakarta dibandingkan dengan provinsi lain, termasuk Banten.