Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pemerintah menegaskan bahwa pulau‑pulau Indonesia tidak bisa dimiliki sepenuhnya oleh siapa pun, meski beredar kembali isu Pulau RI DIjual Melalui Situs Asing.

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menjelaskan melalui rilis tertulis, “Tak satu pun regulasi membuka ruang untuk memprivatisasi sebuah pulau secara utuh,” ucapnya.

Ia mengacu pada Permen ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2016 yang hanya mengizinkan pemanfaatan maksimal 70 persen luas pulau; sisanya 30 persen wajib menjadi ruang publik, konservasi, atau area strategi negara.

Pulau RI Dijual Melalui Situs Asing Dianggap Tidak Sah

Harison menilai klaim penjualan pulau yang diiklankan di platform luar negeri sulit diverifikasi: “Kita belum tentu mengetahui siapa pengunggah asli dan legalitas data tanahnya,” tuturnya.

Ia mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur iklan Pulau RI DIjual Melalui Situs Asing karena melanggar Undang‑Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 yang membatasi Hak Milik hanya bagi WNI.

Kuota 70 Persen untuk Investor, 30 Persen Milik Negara

Pada Pasal 9 ayat (2)‑(5) Permen ATR/BPN 17/2016, diatur:

70 % lahan pulau kecil boleh dimanfaatkan individu atau badan hukum nasional.

30 % sisanya mutlak disiapkan sebagai kawasan publik, zona evakuasi, dan hutan lindung.

“Karena itu, kepemilikan 100 persen satu pulau jelas mustahil,” tegas Harison.

Sikap Tegas Menteri ATR/BPN

Dalam rapat dengan Komisi II DPR, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid kembali menegaskan, “Sertifikat Hak Milik hanya sah untuk warga negara Indonesia. Orang asing tak berhak memiliki tanah di sini,” katanya.

Bahkan untuk Hak Guna Bangunan, badan hukum asing tetap harus berbadan hukum Indonesia.