Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Perbedaan pandangan terkait penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mulai mencuat di DPR RI.

Fraksi PAN dan PDI Perjuangan mendorong penerapan hukuman maksimal berupa pidana mati, sementara Partai Gerindra menilai fokus utama penegakan hukum seharusnya diarahkan pada pengembalian kerugian keuangan negara melalui mekanisme asset recovery.

Gerindra Dorong Pengembalian Kerugian Negara

Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, menyatakan partainya memahami kekecewaan publik terhadap kasus dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Namun, menurutnya, tujuan utama pemberantasan korupsi bukan hanya memberikan hukuman berat, melainkan memastikan aset hasil tindak pidana dapat dikembalikan kepada negara.

Ia menilai pemulihan aset negara akan memberikan manfaat yang lebih nyata dibanding sekadar menjatuhkan hukuman yang bersifat retributif.

Tolak Hukuman Mati, Kedepankan Penegakan Hukum yang Adil

Sugiat menjelaskan Gerindra menghormati berbagai pandangan yang berkembang di DPR, termasuk usulan hukuman mati.

Meski demikian, partainya berpandangan bahwa penegakan hukum harus dilaksanakan secara adil, proporsional, dan berdasarkan pembuktian yang kuat di pengadilan.

Menurutnya, aparat penegak hukum perlu memaksimalkan penyitaan aset hasil korupsi serta menjatuhkan hukuman yang memberikan efek jera sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menghormati prinsip hak asasi manusia.

Asas Praduga Tak Bersalah Harus Dijunjung

Gerindra juga mengingatkan bahwa Febrie Adriansyah saat ini masih berstatus sebagai tersangka.

Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati hingga terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang, kata Sugiat, sepenuhnya merupakan kewenangan hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

PAN dan PDIP Desak Hukuman Maksimal

Sebelumnya, dalam rapat Komisi III DPR RI, sejumlah anggota Fraksi PAN dan PDI Perjuangan menyampaikan pandangan agar Febrie Adriansyah dijatuhi hukuman seberat-beratnya, termasuk pidana mati apabila terbukti bersalah.

Usulan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen terhadap pemberantasan korupsi, terutama dalam perkara yang diduga menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Kejagung dan KPK Terus Pantau Perkembangan Kasus

Di sisi lain, Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan terhadap perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah masih terus berlangsung.

Penyidik juga terus menelusuri berbagai informasi, termasuk dugaan aset maupun lokasi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih mengikuti perkembangan penanganan perkara dan akan mengambil langkah sesuai kewenangan serta ketentuan hukum yang berlaku apabila diperlukan.

Pengembalian Aset Dinilai Lebih Berdampak

Sejumlah pengamat hukum menilai pemberantasan korupsi idealnya tidak hanya berorientasi pada berat-ringannya hukuman pidana.

Upaya pelacakan, penyitaan, dan pengembalian aset hasil korupsi dinilai menjadi langkah penting untuk memulihkan kerugian negara sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku.

Hingga kini, kasus dugaan korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah masih berada dalam tahap penyidikan.

Aparat penegak hukum terus mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, dan menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.