Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Pihak GoTo dan Grab angkat bicara soal kebijakan potongan aplikator 8%, begini tanggapannya!

Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja sektor informal, khususnya pengemudi transportasi online.

Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Regulasi ini menjadi tonggak penting dalam pengaturan ekosistem ride hailing di Indonesia, terutama karena menyasar langsung sistem pembagian pendapatan antara aplikator dan mitra pengemudi.

Salah satu poin paling krusial adalah pembatasan potongan aplikator maksimal sebesar 8%, yang sebelumnya dinilai cukup tinggi oleh para pengemudi.

Kebijakan ini lahir di tengah meningkatnya tuntutan dari para driver yang menginginkan keadilan dalam pembagian hasil, serta perlindungan sosial yang lebih jelas dan terstruktur.

Pemerintah pun hadir sebagai penyeimbang antara kepentingan perusahaan platform digital dan kesejahteraan mitra kerja mereka.

Perubahan Skema Pendapatan

Dalam aturan terbaru tersebut, pemerintah menetapkan bahwa pengemudi transportasi online berhak memperoleh minimal 92% dari total pendapatan yang dihasilkan.

Angka ini meningkat signifikan dibandingkan skema sebelumnya yang berada di kisaran 80%.

Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan penghasilan bersih para driver, terutama di tengah biaya operasional yang terus meningkat, seperti bahan bakar, perawatan kendaraan, hingga kebutuhan sehari-hari.

Selain itu, Perpres ini juga menegaskan bahwa potongan dari pihak aplikator tidak boleh melebihi 8%.

Artinya, ruang bagi perusahaan untuk mengambil margin dari setiap transaksi kini menjadi lebih terbatas, sehingga mendorong perubahan dalam strategi bisnis mereka.

Respons GoTo: Fokus pada Kajian dan Penyesuaian

Menanggapi kebijakan ini, Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, Hans Patuwo, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati dan akan mematuhi setiap regulasi yang ditetapkan pemerintah.

Namun demikian, GoTo tidak serta-merta langsung melakukan perubahan tanpa perhitungan matang.

Saat ini, perusahaan tengah melakukan kajian mendalam untuk memahami implikasi kebijakan tersebut terhadap operasional dan keberlanjutan bisnis.

Hans menegaskan bahwa penyesuaian sistem membutuhkan waktu dan analisis komprehensif, mengingat perubahan ini menyentuh inti model bisnis platform digital.

GoTo juga berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya guna memastikan implementasi berjalan lancar tanpa mengganggu kualitas layanan.

Respons Grab Indonesia: Menunggu Aturan Teknis Lebih Lanjut

Sementara itu, CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menyampaikan bahwa pihaknya menghargai kebijakan yang diumumkan oleh Presiden.

Namun, Grab masih menunggu terbitnya dokumen resmi Perpres secara lengkap untuk dapat mempelajari rincian aturan tersebut.

Hal ini penting agar perusahaan dapat memahami aspek teknis dan operasional yang harus disesuaikan.

Neneng menilai bahwa perubahan struktur komisi ini merupakan transformasi besar dalam industri platform digital.

Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi erat antara pemerintah, perusahaan, dan seluruh ekosistem agar kebijakan ini dapat diterapkan secara efektif dan berkelanjutan.

Dampak bagi Mitra Pengemudi

Bagi para pengemudi, kebijakan ini menjadi angin segar yang telah lama dinantikan. Dengan porsi pendapatan minimal 92%, penghasilan mereka berpotensi meningkat secara signifikan.

Tidak hanya itu, pemerintah juga memberikan perhatian pada aspek perlindungan sosial.

Pengemudi akan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja, akses ke layanan BPJS Kesehatan, serta perlindungan asuransi kesehatan lainnya.

Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada aspek ekonomi, tetapi juga kesejahteraan dan keamanan para pekerja di sektor transportasi online.

Tantangan bagi Perusahaan Aplikator

Di sisi lain, kebijakan ini tentu menjadi tantangan bagi perusahaan aplikator seperti GoTo dan Grab.

Dengan batas potongan yang lebih kecil, perusahaan harus mencari cara baru untuk menjaga profitabilitas tanpa membebani konsumen maupun mitra driver.

Beberapa kemungkinan strategi yang dapat ditempuh antara lain efisiensi operasional, diversifikasi layanan, hingga inovasi model bisnis.

Namun, semua langkah tersebut harus tetap mempertimbangkan keseimbangan antara keuntungan perusahaan dan kepentingan pengguna.

Prospek Industri Ride Hailing ke Depan

Dengan adanya regulasi baru ini, industri ride hailing di Indonesia diperkirakan akan memasuki fase transformasi.

Perubahan ini bisa menjadi momentum untuk menciptakan ekosistem yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan.

Kolaborasi antara pemerintah, perusahaan, dan mitra pengemudi akan menjadi faktor kunci dalam menentukan keberhasilan implementasi kebijakan ini.

Jika berjalan dengan baik, Indonesia berpotensi menjadi contoh bagi negara lain dalam mengatur industri ekonomi digital yang inklusif.