Gratis! Cetak Ulang KTP-EL di Bekasi, Disdukcapil Buka Layanan Hingga 31 Desember 2025
HAIJAKARTA.ID – Cetak Ulang KTP-EL di Bekasi resmi diberikan Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dalam rangka menyambut pergantian tahun.
Program ini ditujukan bagi warga yang KTP elektroniknya hilang atau rusak dan berlangsung hingga 31 Desember 2025.
Cetak Ulang KTP-EL di Bekasi dilaksanakan secara offline dan tersebar di 12 kecamatan, pelayanan tersebut gratis.
Layanan ini menjadi bentuk pelayanan akhir tahun yang diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam memperbaiki dokumen kependudukan tanpa dipungut biaya.
Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufiq Rahmat Hidayat, menegaskan program ini merupakan hadiah akhir tahun bagi warga Kota Bekasi.
“Ini adalah hadiah tahun baru buat warga Kota Bekasi yang kami selenggarakan di 12 kecamatan,” ujar Taufiq dalam keterangan resminya, Senin (29/12/25).
Ia menjelaskan, layanan dibuka dengan sistem antrean manual di masing-masing kecamatan. Setiap lokasi penyelenggara telah dialokasikan kuota blanko khusus.
“Kuota blanko yang diberikan per kecamatan sebanyak 26 blanko,” jelasnya.
Terkait persyaratan, Disdukcapil memberikan kemudahan bagi warga yang ingin mengajukan cetak ulang.
Masyarakat cukup membawa KTP-EL yang rusak atau surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
“Masyarakat dapat datang sendiri untuk mendapatkan layanan dan pastikan mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD),” imbau Taufiq.
Disdukcapil menegaskan layanan Cetak Ulang KTP-EL Gratis di Bekasi ini sepenuhnya tidak dipungut biaya apa pun.
Cara Mendaftar
Pelayanan kuota tambahan ini dapat diakses secara onthespot dengan cara berikut:
- Datang langsung ke Kecamatan sesuai domisili
- Membawa surat kehilangan (jika hilang)
- membawa KTP-el Rusak (jika rusak)
- Pastikan sudah mengaktifasi IKD
Program yang bertajuk “Gebyar Akhir Tahun 2026” tersebut juga diharapkan dapat mendorong percepatan digitalisasi administrasi kependudukan di Kota Bekasi.
Melalui layanan ini, warga diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan memperbaiki dokumen kependudukan secara mudah, cepat, dan gratis sebelum pergantian tahun.
