Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta seluruh gubernur di Indonesia untuk mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 paling lambat pada 24 Desember 2025.

Permintaan ini menyusul telah ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Batas waktu tersebut bersifat khusus untuk penetapan UMP 2026.

Gubernur Diminta Tetapkan UMP 2026 Sebelum 24 Desember 2025

Sebelumnya, merujuk PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, pengumuman UMP biasanya dilakukan paling lambat setiap 21 November.

“Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025. Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” demikian pernyataan Kemnaker dalam keterangan tertulis, Rabu (17/12/2025), dikutip dari Tribun News.

Dalam prosesnya, perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah.

Hasil perhitungan tersebut kemudian disampaikan kepada gubernur sebagai bahan rekomendasi penetapan upah.

PP Pengupahan juga mengatur sejumlah kewenangan kepala daerah, di antaranya gubernur wajib menetapkan UMP dan memiliki opsi untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Selain itu, gubernur juga wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) serta dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Kemnaker menjelaskan, penyusunan PP Pengupahan telah melalui proses kajian dan pembahasan yang panjang.

Hasil pembahasan tersebut telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo, termasuk terkait formula penghitungan UMP yang kini mengalami penyesuaian, terutama pada rentang nilai alfa.

“Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9,” jelas Kemnaker.

Alfa sendiri merupakan indeks yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

Nilai indeks ini ditetapkan dalam rentang tertentu, yakni 0,5–0,9. Sebagai perbandingan, pada aturan sebelumnya nilai alfa hanya berada di kisaran 0,1–0,3.