HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam.

Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik.

Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan.

Pemprov DKI akan terlebih dahulu melihat kesiapan setiap taman, terutama dari sisi keamanan, kelayakan fasilitas, serta kemampuan pengelolaan apabila nantinya dibuka sepanjang hari.

Menurut Pramono, taman-taman yang memenuhi persyaratan berpeluang mendapatkan persetujuan untuk beroperasi selama 24 jam.

Namun, pembukaan tidak akan dilakukan secara sembarangan karena kenyamanan dan keselamatan pengunjung tetap menjadi perhatian utama pemerintah daerah.

Sebagai bagian dari persiapan, Pemprov DKI Jakarta berencana melengkapi taman dengan sejumlah fasilitas pendukung.

Di antaranya kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV), lampu penerangan, serta sarana lain yang dibutuhkan untuk menunjang keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Keberadaan CCTV diharapkan dapat membantu pengawasan aktivitas pengunjung, sementara penerangan yang memadai diperlukan agar kawasan taman tetap aman digunakan ketika malam hari.

Dengan demikian, masyarakat dapat memanfaatkan ruang publik tersebut tidak hanya pada pagi hingga sore hari, tetapi juga pada malam hari.

Pramono menyampaikan bahwa pemerintah akan mengabulkan sejumlah usulan pembukaan taman selama 24 jam apabila seluruh persyaratan yang ditetapkan dapat dipenuhi.

“Usulan tadi di antaranya ada 76 taman yang bisa untuk dioperasikan 24 jam. Kalau memang bisa memenuhi syarat dan kemudian kita akan lengkapi dengan CCTV dan sebagainya, beberapa pasti akan kami kabulkan,” ujar Pramono Anung.

Apabila rencana tersebut direalisasikan, masyarakat Jakarta berpotensi memiliki lebih banyak pilihan ruang publik untuk melakukan berbagai aktivitas.

Taman kota dapat dimanfaatkan sebagai tempat berolahraga, bersantai, berkumpul bersama keluarga, hingga menjadi ruang interaksi sosial bagi warga.

Selain memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menikmati fasilitas publik dengan waktu yang lebih fleksibel, kebijakan ini juga berpotensi meningkatkan pemanfaatan ruang terbuka hijau di Jakarta.

Meski demikian, pengoperasian taman selama 24 jam tetap membutuhkan pengawasan dan pemeliharaan secara berkelanjutan.

Ketersediaan petugas keamanan, kebersihan, penerangan, serta fasilitas umum menjadi sejumlah aspek penting agar taman tetap terawat dan tidak menimbulkan persoalan baru.

Hingga saat ini, pembukaan 76 taman tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI Jakarta perlu memastikan taman yang dipilih benar-benar memenuhi standar kelayakan sebelum memutuskan untuk menerapkan operasional selama 24 jam.

Rencana ini pun diharapkan dapat membuat ruang publik di Jakarta semakin mudah diakses, aman, dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat.