Kapolri Larang Seluruh Anggota Polri Gunakan Vape, Berlaku Sejak 30 Oktober 2026!
HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape.
Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik atau Vape bagi Pegawai Negeri pada Polri.
Melalui aturan tersebut, seluruh personel Polri diwajibkan untuk mematuhi larangan penggunaan vape tanpa terkecuali.
Larangan ini tidak hanya berlaku bagi anggota yang bertugas di Markas Besar (Mabes) Polri, tetapi juga mencakup personel di seluruh jajaran kepolisian daerah (Polda), kepolisian resor (Polres), hingga kepolisian sektor (Polsek).
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa penerbitan aturan tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana peredaran narkotika.
Salah satu hal yang menjadi perhatian kepolisian adalah kemungkinan penggunaan perangkat vape untuk mengonsumsi maupun mengedarkan zat narkotika dalam bentuk cair.
Kondisi ini dinilai perlu diantisipasi karena perangkat rokok elektrik dapat disalahgunakan untuk tujuan yang bertentangan dengan hukum.
Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah Etomidate, yang telah diklasifikasikan sebagai narkotika Golongan II.
Oleh karena itu, Polri mengambil langkah preventif dengan membatasi penggunaan perangkat vape di kalangan personelnya.
Selain sebagai bentuk pencegahan penyalahgunaan narkotika, kebijakan tersebut juga menjadi upaya untuk menjaga kedisiplinan dan integritas anggota kepolisian.
Sebagai institusi yang memiliki tanggung jawab dalam penegakan hukum dan pemberantasan narkoba, setiap personel Polri diharapkan mampu memberikan contoh kepatuhan terhadap aturan.
Polri juga menegaskan bahwa anggota yang kedapatan melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan dan mekanisme disiplin yang berlaku di lingkungan kepolisian.
Dengan diberlakukannya surat edaran ini, seluruh jajaran Polri diharapkan segera menyesuaikan diri dan menjalankan ketentuan tersebut.
Larangan penggunaan vape menjadi salah satu langkah institusi kepolisian dalam memperkuat pengawasan internal sekaligus mencegah potensi keterlibatan personel dalam penyalahgunaan narkotika.

