Gunungan Sampah di Bantargebang Mulai Ditutup Geomembrane, DKI Percepat Penghentian Sistem Open Dumping!
HAIJAKARTA.ID- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai melakukan penutupan gunungan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang menggunakan geomembrane, yaitu lapisan plastik kedap air yang berfungsi menutup permukaan timbunan sampah.
Langkah ini menjadi bagian dari transformasi pengelolaan sampah menuju sistem controlled landfill sekaligus mengakhiri praktik pembuangan sampah secara terbuka (open dumping) yang selama ini diterapkan di lokasi tersebut.
Pemasangan geomembrane dilakukan untuk mengurangi dampak lingkungan yang ditimbulkan dari timbunan sampah, mulai dari menekan bau tidak sedap, mengurangi emisi gas, mencegah air hujan meresap ke dalam tumpukan sampah hingga menghasilkan lindi, serta meminimalkan sampah yang beterbangan akibat terpaan angin.
Tahap Awal Penghentian Open Dumping
Berdasarkan keterangan yang dikutip dari Antara, pemasangan geomembrane merupakan bagian dari tahapan penghentian sistem open dumping menuju metode controlled landfill.
Kebijakan ini juga menjadi implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengamanatkan pengelolaan sampah secara lebih ramah lingkungan dan melarang praktik pembuangan tanpa pengolahan maupun pemilahan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Dudi Gardesi Asikin, menjelaskan bahwa implementasi kebijakan tersebut mulai dijalankan secara bertahap pada tahun ini sebagai bagian dari upaya memperbaiki sistem pengelolaan sampah di Jakarta.
Timbulan Sampah Jakarta Capai Lebih dari 9.000 Ton per Hari
DLH DKI Jakarta mencatat timbulan sampah dari Jakarta dan wilayah penyangga saat ini mencapai sekitar 9.059 ton per hari.
Data kuartal II tahun 2026 menunjukkan sekitar 72,56 persen dari total sampah tersebut masih berakhir di TPST Bantargebang melalui sistem open dumping.
Kondisi ini menjadi salah satu alasan pemerintah mempercepat perubahan metode pengelolaan sampah agar dampak terhadap lingkungan dapat ditekan.
Meski demikian, Dudi memastikan proses penghentian open dumping dilakukan secara bertahap sehingga tidak akan mengganggu pelayanan pengangkutan sampah dari masyarakat.
Warga yang belum melakukan pemilahan sampah dari rumah tetap akan mendapatkan layanan pengangkutan selama masa transisi berlangsung.
Mulai Agustus 2026 Hanya Terima Sampah Residu
Sejak Agustus 2026, TPST Bantargebang mulai menerapkan kebijakan baru dengan hanya menerima sampah residu yang telah melalui proses pemilahan di sumbernya.
Artinya, masyarakat, kawasan permukiman, perkantoran, maupun pelaku usaha didorong untuk mulai memilah sampah sejak dari hulu.
Sampah yang masih memiliki nilai guna diharapkan dapat didaur ulang atau dimanfaatkan kembali, sementara hanya sampah residu yang akan dikirim ke Bantargebang.
Seiring penerapan kebijakan tersebut, jumlah armada pengangkut sampah menuju TPST Bantargebang juga akan dikurangi secara bertahap.
Langkah ini diharapkan mampu menekan volume sampah yang masuk ke lokasi pembuangan akhir sekaligus memperpanjang usia operasional TPST Bantargebang.
Upaya Menuju Pengelolaan Sampah yang Berkelanjutan
Transformasi pengelolaan sampah di Bantargebang menjadi bagian dari komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk menerapkan sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, efisien, dan berwawasan lingkungan.
Selain mengurangi pencemaran udara, bau, serta risiko pencemaran air tanah akibat lindi, penerapan sistem controlled landfill diharapkan dapat meningkatkan kualitas lingkungan di sekitar TPST Bantargebang sekaligus mendukung target nasional dalam memperbaiki tata kelola persampahan.

