Hak Keuangan 26 Wantimpres Capai Rp1,98 Miliar Sebulan, Belum Termasuk Fasilitas dan Sekretaris!
HAIJAKARTA.ID- Presiden Prabowo Subianto resmi melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Di balik pelantikan tersebut, terdapat hak keuangan yang diterima para anggota Wantimpres dengan nilai mencapai hampir Rp2 miliar setiap bulan.
Besaran hak keuangan tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.
Dalam aturan tersebut, setiap Ketua dan Anggota Wantimpres memperoleh hak keuangan sebesar Rp76,5 juta per bulan.
Jika nominal tersebut dikalikan dengan 26 anggota Wantimpres yang baru dilantik, total hak keuangan yang harus dialokasikan mencapai sekitar Rp1,989 miliar per bulan.
Apabila dihitung selama satu tahun penuh, nilainya mencapai sekitar Rp23,868 miliar.
Angka tersebut merupakan akumulasi hak keuangan untuk 26 anggota dan belum memperhitungkan fasilitas lain yang melekat pada jabatan Wantimpres.
Hak Keuangan Mulai Diberikan Setelah Dilantik
Perpres Nomor 15 Tahun 2026 menyebutkan hak keuangan diberikan setiap bulan dan mulai diterima sejak Ketua maupun Anggota Wantimpres dilantik dan/atau mulai melaksanakan tugas.
Dalam setahun, satu anggota Wantimpres secara nominal menerima hak keuangan sebesar sekitar Rp918 juta, sebelum memperhitungkan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pembiayaan hak keuangan dan fasilitas Wantimpres berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui bagian anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Fasilitas Mengikuti Ketentuan untuk Menteri
Selain hak keuangan bulanan, Ketua dan Anggota Wantimpres juga memperoleh fasilitas lainnya.
Berdasarkan Perpres Nomor 15 Tahun 2026, fasilitas tersebut diberikan sesuai dengan fasilitas yang diberikan kepada menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, aturan tersebut tidak mencantumkan nilai rupiah secara khusus untuk seluruh fasilitas tersebut.
Dengan demikian, besaran Rp1,989 miliar per bulan hanya menggambarkan akumulasi hak keuangan 26 anggota, bukan keseluruhan biaya yang berkaitan dengan keberadaan Wantimpres.
Perpres tersebut ditetapkan dan diundangkan pada 27 Maret 2026 serta tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 28.
Aturan ini juga menggantikan ketentuan sebelumnya yang mengatur hak keuangan dan fasilitas Wantimpres.
Setiap Anggota Dibantu Sekretaris
Dukungan terhadap pelaksanaan tugas Wantimpres juga tidak hanya berupa fasilitas kedinasan. Setiap anggota Wantimpres dibantu oleh seorang Sekretaris Anggota Wantimpres.
Sekretaris tersebut bertugas memberikan masukan dan/atau telaahan berdasarkan keahliannya kepada anggota yang dibantu.
Meski demikian, sekretaris tidak dapat bertindak atas nama ataupun mewakili Wantimpres.
Dengan 26 anggota yang dilantik, terdapat pula dukungan dari 26 posisi Sekretaris Anggota untuk membantu pelaksanaan tugas masing-masing anggota.
Pratikno Jadi Ketua, Rocky Gerung Salah Satu Anggota
Dalam susunan Wantimpres periode terbaru, Pratikno ditunjuk sebagai Ketua merangkap anggota.
Sementara Muhammad Hatta Rajasa menjabat Wakil Ketua merangkap anggota dan Muhammad Qodari menjadi Sekretaris merangkap anggota.
Selain ketiganya, terdapat 23 tokoh lain yang dilantik sebagai anggota, di antaranya Sinta Nuriyah Wahid, Muhammad Quraish Shihab, Agum Gumelar, Chairul Tanjung, Said Aqiel Siradj, Anwar Iskandar, Yahya Cholil Staquf, Jusuf Wanandi, Budi Gunawan, Bambang Soesatyo, Salim Segaf Al-Jufri, Soekarwo, Dato’ Sri Tahir, Rocky Gerung, Ida Bagus Purwalaksana, Philip Kuncoro Wijaya, Budi Santoso Tanuwibowo, Anwar Usman, Muhamad Hatta, Jusuf Hamka, Margarito Kamis, Jacky Manuputty, dan Ignasius Jonan.
Pelantikan 26 anggota tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.
Setelah dilantik, para anggota Wantimpres menjalankan tugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan pemerintahan.
Dengan demikian, nilai hampir Rp2 miliar per bulan yang muncul dalam perhitungan tersebut merupakan akumulasi hak keuangan 26 anggota Wantimpres, sedangkan total kebutuhan anggaran secara keseluruhan masih mencakup fasilitas dan dukungan pelaksanaan tugas yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
