sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan sebagian permohonan banding yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Majelis hakim memutuskan akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap empat saksi fakta dan satu orang ahli, meski sebelumnya tim kuasa hukum Nadiem meminta pemeriksaan ulang terhadap 14 saksi dan dua ahli.

Keputusan tersebut disampaikan dalam sidang banding yang digelar pada Rabu (5/8/2026) di Pengadilan Tinggi Jakarta.

Hakim menilai hanya sejumlah saksi yang dianggap memiliki keterkaitan langsung dan relevan untuk menguji kembali fakta-fakta hukum dalam perkara tersebut.

Permohonan Banding Dikabulkan Sebagian

Dalam persidangan, penasihat hukum Nadiem Makarim beralasan masih terdapat sejumlah fakta persidangan yang dinilai belum tergambar secara utuh dalam berkas perkara.

Oleh karena itu, pihaknya meminta agar beberapa saksi dan ahli kembali dihadirkan dalam proses banding.

Namun, majelis hakim memutuskan tidak mengabulkan seluruh permohonan tersebut. Hakim hanya menetapkan lima orang yang akan diperiksa ulang karena dinilai memiliki relevansi terhadap pembuktian perkara.

Adapun lima orang yang akan diperiksa ulang terdiri atas:

  • R.A. Koesomohadiani, Direktur Legal dan Corporate Secretary PT GoTo.
  • Andre Soelistyo, mantan Direktur Utama PT AKAB/PT GoTo periode 2015–2023 sekaligus Komisaris PT AKAB/PT GoTo periode 2023–2024.
  • Dwi Satrianto, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Katalog Peralatan Elektronik Perkantoran Tahun 2020.
  • Riko Gunawan, Direktur Product & Solution PT Acer Indonesia.
  • Mohamad Mahsun, ahli akuntansi forensik.

Majelis hakim menjelaskan pemeriksaan ulang dilakukan untuk memperjelas sejumlah fakta hukum yang dinilai penting dalam proses pemeriksaan banding.

Latar Belakang Perkara

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan perangkat Chromebook yang merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan saat Nadiem Makarim menjabat sebagai Mendikbudristek.

Pada putusan pengadilan tingkat pertama, Nadiem Makarim dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar.

Putusan tersebut kemudian memicu langkah hukum lanjutan, baik dari pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum, yang sama-sama mengajukan banding.

Proses Banding Masih Berjalan

Dengan dikabulkannya sebagian permohonan pemeriksaan ulang, proses banding akan berlanjut melalui agenda pemeriksaan terhadap lima orang tersebut.

Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi salah satu bahan pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan banding.

Pemeriksaan ulang terhadap saksi dan ahli dalam tingkat banding merupakan mekanisme hukum yang dapat dilakukan apabila majelis hakim menilai terdapat kebutuhan untuk menguji kembali fakta-fakta tertentu yang dianggap berpengaruh terhadap pembuktian perkara.

Hingga kini, Pengadilan Tinggi Jakarta belum menjadwalkan tanggal pembacaan putusan banding.

Sementara itu, jaksa penuntut umum dan tim kuasa hukum Nadiem Makarim masih menunggu seluruh rangkaian pemeriksaan tambahan selesai dilaksanakan.