Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Harga tarif listrik per kWh Agustus 2025 yang resmi diumumkan oleh Kementerian Enegeri dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Baik pengguna sistem prabayar maupun pascabayar, tidak mengalami perubahan pada bulan Agustus 2025.

Hal ini ditegaskan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, yang menyebutkan bahwa keputusan mempertahankan tarif ini berlaku untuk semua golongan pelanggan, termasuk penerima subsidi dan pelanggan non-subsidi.

Kebijakan ini diambil sebagai bentuk dukungan terhadap stabilitas ekonomi nasional, sekaligus menjaga daya beli masyarakat di tengah fluktuasi kondisi perekonomian global.

Pemerintah juga ingin memperkuat daya saing sektor industri nasional dengan menjaga biaya operasional, termasuk tarif listrik, agar tetap kompetitif.

Menurut Jisman, keputusan mempertahankan tarif selama Triwulan III 2025 (Juli-September) dilakukan atas pertimbangan mendalam dari pemerintah.

la menambahkan bahwa tarif akan tetap seperti bulan sebelumnya, kecuali jika ada kebijakan baru yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Harga Tarif Listrik Per kWh Agustus 2025

Berikut ini adalah daftar lengkap tarif listrik per kWh yang berlaku mulai 1 Agustus 2025, baik untuk pelanggan rumah tangga, bisnis, maupun sektor pemerintahan.

1. Pelanggan Prabayar

a. Rumah Tangga Kecil (R-1/TR):

  • Daya 900 VA: Rp 1.352/kWh
  • Daya 1.300 VA: Rp 1.444,70/kWh
  • Daya 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh

b. Rumah Tangga Menengah (R-2/TR):

  • Daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh

c. Rumah Tangga Besar (R-3/TR):

  • Daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53/kWh

d. Pelanggan Bisnis (B-2/TR):

  • Daya 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp 1.440,70/kWh

e. Kantor Pemerintah (P-1/TR):

  • Daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53/kWh

f. Penerangan Jalan Umum (P-3/TR):

  • Daya di atas 200 kVA: Rp 1.699,53/kWh

2. Pelanggan Pascabayar

a. Golongan Subsidi

  • Rumah tangga 450 VA: Rp 415/kWh
  • Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605/kWh
  • Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352/kWh
  • Rumah tangga 1.300-2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
  • Rumah tangga di atas 3.500 VA: Rp 1.699,53/kWh

b. Golongan Non-Subsidi

  • Rumah tangga 900 VA: Rp 1.352/kWh
  • Rumah tangga 1.300 VA: Rp 1.444,70/kWh
  • Rumah tangga 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
  • Rumah tangga 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh
  • Rumah tangga 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53/kWh
  • Pelanggan bisnis dan pemerintah, sama seperti tarif prabayar

PLN mengimbau kepada masyarakat agar lebih cermat dan hemat dalam menggunakan listrik sehari-hari.

Menurut Executive Vice President Komunikasi Korporat & TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto, salah satu cara sederhana yang bisa dilakukan adalah dengan mencabut semua peralatan elektronik dari stopkontak saat tidak digunakan.

Hal ini bukan hanya berguna untuk mengurangi risiko korsleting atau kebakaran, tetapi juga dapat menghemat konsumsi listrik karena meskipun perangkat dimatikan,

Jika masih terhubung ke arus listrik, perangkat tersebut tetap menyedot daya dalam jumlah kecil (standby power).

Gregorius juga menekankan bahwa kebocoran listrik atau pemakaian tidak efisien menjadi penyebab utama membengkaknya tagihan listrik bulanan.

Oleh karena itu, masyarakat diharapkan lebih sadar terhadap perilaku konsumsi energi di rumah masing-masing.